Blogger Widgets November 2015 ~ kurniaji 'ARSITEKTUR'

300x250 AD TOP

Mengenai Saya

Foto saya
BOGOR, JAWA BARAT, Indonesia
nama saya kurniaji , saya kuliah di universitas gunadarma , jurusan arsitektur .
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 03 November 2015

Tagged under:

KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN SWASTA


Kerjasama Pemerintah – Swasta ( KPS )
Proposal Rest Area Terminal Petanang

Kota Lubuklinggau

Kota Lubuklinggau merupakan salah satu bagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai nilai strategis untuk dikembangkan. Kondisi strategis dan dinamika kegiatan yang berlangsung menghendaki suatu penataan ruang yang terperinci sehingga pengungkapan potensi dan permasalahan wilayah dapat lebih optimal dan tepat sasaran dalam penanggulangannya. Ditambah lagi adanya tuntutan terhadap paradigma baru dalam penyusunan rencana tata ruang menyebabkan keharusan untuk memutakhirkan pengamatan ruang dan menyesuaikannya dengan perkembangan dan tuntutan zaman yang berlangsung saat ini.

Salah satu syarat perkotaan adalah memiliki luas wilayah untuk itulah setiap kota dapat menghubungkan wilayah satu dengan wilayah yang lainnya. Kota Lubuklinggau memiliki tiga batas wilayah karena kota Lubuklinggau terletak ditengah – tengah perlintasan daerah. Yang pertama terletak di Kelurahan Lubuk Kupang, yang kedua berada di Kelurahan Petanang, dan yang ketiga terletak di Kelurahan Watas. Yang sesuai dengan perkembangan kota yang telah maju. Untuk menghubungkan wilayah Kota Lubuklinggau dengan wilayah yang lainnya. Maka diperlukan sarana dan prasarana yang harus menunjang. Sarana dan prasarana tersebut meliputi jalan yang menjadi akses utama yang dapat menghubungkan wilayah kota Lubuklinggau dengan wilayah tetangga sekitarnya. Untuk menambah pemasukan daerah kota Lubuklinggau maka pemerintah membuat terminal di Petanang. Untuk melengkapi terminal tersebut agar dapat di fungsikan secara maksimal maka sarana dan prasarana penunjang sangat dibutuhkan. Yang letaknya sekitar Rest Area  Terminal Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I .

Kota Lubuklinggau terdiri dari 8 Kecamatan dan 72 Kelurahan. Jumlah penduduk 181.068,  dengan luas wilayah 401,50 Km2 atau 40.150 Ha.
Karena luas wilayah yang cukup luas maka Kota Lubuklinggau memiliki batas – batas sebagai berikut :

  •  Sebelah Utara : Berbetasan dengan kecamatan Bangkalan Ulu     Terawas 
                                    Kabupaten Musi Rawas.
  •  Sebelah Timur : Berbatasan dengan kecamatan Tugu Mulyo Dan Muara Beliti   
                                      Kabupaten Musi Rawas.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan Dengan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten
                                      Musi Rawas dan ProvinsiBengkulu
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan provinsi Bengkulu

Karena itulah maka Kota Lubuklinggau dikatakan sebagai kota Transit karena merupakan kota yang menghubungkan wilayah yang satu dengan yang lainnya.
Beberapa alasan mendasar perlunya pembuatan sarana dan prasarana di sekitar rest area Petanang, adalah :
  • Agar perkembangan kota di wilayah Kecamatan Utara I dapat berkembang pesat sehingga pemerataan pembangunan Kota Lubuklingau dapat berjalan sesuai dengan harapan pemerintah daerah.
  • Agar pengendara jalan yang lewat didaerah sekitar Rest Area Terminal Petanang dapat terlayani dengan adanya pembuatan Pom Bensin (SPBU) dan Toko Jajanan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemakai jalan.
  • Dapat dijadikan wilayah percontohan bagi wilayah lainnya yang merupakan wilayah penghubung dengan wilayah sekitarnya.
  • Merupakan salah satu faktor lahan pendapatan daerah dan dapat menambah pendapatan bagi masyarakat di wilayah sekitar rest area khususnya warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 

Tujuan
Pengembangan sarana dan prasarana pembangunan Rest Area Terminal Type B Petanang, bertujuan untuk :
  • Menata dan mengembangkan kawasan komersil perdagangan dan jasa di jalan lintas Petanang sebagai CBD ( Central Business District ) di kota Lubuklinggau.
  • Menyediakan fasilitas penunjang yang lengkap di daerah rest area Terminal Type B, Petanang.
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor perdagangan dan jasa di Kota Lubuklingau.
  • Memperluas kesempatan kerja di Kota Lubuklinggau.
  Dalam perencanaan pengembangan sarana dan prasarana rest area terminal di daerah Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I adalah untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kota di daerah penghubung antara wilayah Kota Lubuk Linggau dengan wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat. Agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dapat berkembang pesat sesuai dengan harapan pemerintah daerah Kota Lubuklinggau.
Pembuatan sarana dan prasarana penunjang Rest Area Terminal Petanang Antara lain  adalah :  
  1. Pom Bensin (SPBU) berguna sebagai tempat pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang berada dan lewat areal Rest Area Terminal Petanang.
  2. Toko dan Pusat Perbelanjaan Modern merupakan suatu tempat yang dapat dimamfaatkan oleh masyarakat sekitar wilayah rest area terminal, pengemudi yang lewat di sekitar daerah rest Area, juga masyarakat Kota Lubuklingau dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari – hari.
  3. Pusat Hiburan dan Taman Rekreasi merupakan salah satu tempat yang dapat dimamfaatkan oleh masyarakat sekitar wilayah rest area terminal, pengemudi yang lewat di sekitar daerah rest Area, Juga masyarakat Kota Lubuklingau dan sekitarnya untuk menjadi objek pariwisata buatan. Warga kota lubuklinggau sangat membutuhkan suatu tempat hiburan yang berkelas agar dapat di jadikan tempat refreshing warga.
  4. Pasar tradisional diharapkan dapat melayani masyarakat sekitarnya dan kebutuhan penduduk kota Lubuklinggau secara Umunya.
  5. Pujasera yang berkelas diharapkan sebagai pusat jajanan masyarakat kota lubuklinggau. Diharapkan disana tersedia barbagai jenis makanan baik makanan asli daerah maupun makanan modern.
  6. Masjid yang megah dan luas. Diharapkan bangunan masjid tersebut dapat menampung masyarakat disekitarnya untuk beribadah, dan menjadi kebanggaan masyarakat sekitarnya.
  7. Perumahan dan Apartement diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah Lubuklinggau Utara I. dengan adanya wilayah yang di rancang menjadi hunian tempat tinggal.
  8. Komplek wisata air terjun Taqli diharapkan menjadi wisata alam yang indah. Dengan adanya wisata alam dikota Lubuklinggau diharapkan biaya yang dikeluarkan pengunjung dapat di tekan seminimal mungkin. Dengan mamfaat yan di hasilkan semaksimal mungkin. 


Dasar Hukum
Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 67 tahun 2005 bab II, pasal 2 berbunyi menteri /kepala lembaga/keala daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Peraturan menteri keuangan nomor 38/PMK.OI/2006 PASAL 11 Berbunyi menteri/ kepala lembaga melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian kerjasama melalui peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan menyampaikan laporan perkembangan proyek yang mendapat dukungan pemerintah menteri keuangan c.q. pelaksana fungsi unit pengelola resiko secara berkala.

Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 67 tahun 2005 bab II, pasal 4 berbunyi jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha mencakup infastruktur transportasi.

Manfaat
       Diharapkan pembangunan sarana dan prasarana rest Area Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau akan membawa dampak positif bagi masyarakat diantaranya :
  1. Tercapainya Visi Dan Misi Kota Lubuklinggau Sebagai pusat jasa dan perdagangan
  2. Membuka peluang investasi bagi penanaman modal.
  3. Menambah PAD Kota Lubulingau.
  4. Meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Ruang Lingkup
   Ruang lingkup wilayah dalam pengembangan prasarana dan sarana Rest Area Terminal Type B Petanang adalah meliputi penyusunan DED (Detail Engineering Design), FS (Feasibility Study) dan pembangunan fisik sarana dan prasarana penunjang Rest Area Petanang di harapkan dapat berjalan mulai tahun 2010 ,yang letaknya berada di daerah Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ,sepanjang jalan lintas sekitar Rest Area Terminal Petanang yang menghubungkan kota Lubuk linggau dengan Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan dalam jangka waktu 2 tahun semua sarana dan prasarana telah lengkap dibangun.







Kebutuhan Sarana Dan Prasarana Infrastruktur
         Kebutuhan dana untuk sarana dan prasarana infrastruktur pembangunan Rest Area Terminal Petanang, Kota Lubuklinggau Adalah sebagai berikut :
POM Bensin ( SPBU) dibangun dengan perencanaan yang sesuai dengan bestek perencanaan yang sesuai dengan standart yang di tetapkan pertamina. Perincian biaya yang diperlukan untuk membangun POM Bensin diperlukan biaya ± 5 miliyar yang dengan perincian sebagai berikut:
  • Areal lahan Pom Bensin luas 1 Hektar biaya ± Rp 1 Miliyar
  • Pembuatan bangunan kantor dan bangunan pengisian ± 1 Miliyar
  • Tabung penampung Bensin di dalam tanah dengan jumlah 4 tabung ± 1 Miliyar
  • Mesin Pengisian bensin dengan jumlah 4 mesin ± 2 Miliyar
2.    Toko dan Pusat Perbelanjaan Modern harus sesuai standard dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan kebakaran. Untuk pembangunan ini di perkirakan memerlukan biaya ± 32,5 Miliyar dengan perincian:
  • Areal lahan dengan luas  2 hektar biaya ± 2 miliyar
  • Ruko lantai bertingkat 3 dengan jumlah 100 unit biaya ± 20 miliyar.
  • Supermarket lantai bertingkat 4, dengan luas 1000 m2  biaya ± 10 miliyar.
  • Taman parkir dengan lampu taman dengan luas 1 Hektar persegi biaya ± 500 juta
3.      Pusat Hiburan dan Taman Rekreasi yang megah dan lengkap sesuai standar keselamatan. Untuk pembangunan fasilitas ini diperlukan biaya ± 25 Miliyar, dengan perincian:
  • Areal lahan pusat hiburan dan taman rekreasi dengan luas 5 Hektar, biaya ± 5 miliyar
  • Rollercoaster biaya ± 1 miliyar
  • Roda lambung biaya ± 0,5 miliyar
  • Water Boom dan Kolam Renang biaya ± 5 miliyar
  • Sircuit Gocart dan Gocart 10 buah biaya ± 2 miliyar
  • Bioskop setingkat Ciniplex biaya 10 miliyar
  • Taman bermain anak biaya 1,5 miliyar

4.    Pasar tradisional yang lengkap dan diharapkan dapat melayani masyarakat sekitarnya dan kebutuhan penduduk kota Lubuklinggau secara Umunya. Untuk pembangunan fasilitas ini diperlukan biaya ±6 miliyar, dengan perincian:
  • Areal lahan pasar tradisional dengan luas 2 hektar, biaya 2 miliar
  • Bangunan utama lantai bertingkat 2, dengan luas 1000 m2 biaya ± 2 miliyar
  • Bangunan kios dan los pasar dengan jumlah 100 bh biaya ± 2 miliyar.

5.     Pujasera yang berkelas diharapkan dapat diisi oleh semua aspek baik swasta professional, masyarakat biasa maupun pihak asing yang telah memiliki branded yang telah banyak di kenal masyarakat. Untuk pembangunan fasilitas ini diperlukan biaya ± 2 miliar, dengan perincian:
  • Areal lahan pujasera dengan luas 1 hektar, biaya 1 miliar.
  • Bangunan pujasera berupa kios dan warung dengan jumlah 50 buah, biaya 1 miliar.

6.   Masjid yang tertata rapi, indah dan megah serta memiliki luas. Lahan yang cukup dan diharapkan dibangun dengan memiliki seni arsitektur yang indah. Untuk membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 3 miliar, dengan perincian:
  • Areal lahan masjid dengan luas 1 hektar, biaya 1 miliar
  • Banguan masjid 2 lantai, dengan luas ± 1000 m2, biaya 2 miliar

7.     Perumahan dan Apartement yang layak serta memenuhi standar kesehatan lingkungan. Untuk membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 77 miliar, dengan perincian:
  • Areal lahan perumahan dengan luas ± 10 hektar, biaya 10 miliar.
  • Areal lahan apartemen dengan luas ± 2 hektar, biaya 2 miliar
  • Pembanguan rumah sehat sederhana dengan jumlah 500 unit rumah, biaya ± 25 miliar
  • Pembanguan 2 Apartemen yang sehat, nyaman, dan aman, dengan 10 lantai dengan luas ± 500m2, biaya  40 miliar

8.      Komplek wisata air terjun Taqli diharapkan menjadi objek wisata alam kebanggaan kota lubuklinggau, untuk membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 10 miliar, dengan perincian:
  • Pembebasan lahan untuk wisata air terjun taqli ± 2 hektar, biaya 2 miliar.
  • Pembangunan fasilitas penunjang objek wisata dan penerangan , biaya ± 2 miliar.

Total biaya yang diperlukan untuk membuat sarana dan prasarana penunjang Rest Area Petanang, Kecamatan Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau agar sesuai dengan yang direncanakan dan diharapkan adalah Rp. 160.500.000.000 (Seratus Enam Puluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Bentuk Investasi Dan Skala Pendanaan
Pembangunan sarana dan prasarana Rest Area Terminal, Petanang Kota Lubuklinggau. Direncanakan akan menyerap total dana sebesar RP. 160,5 Miliar dengan perincian pihak pemerintah menyediakan dana hanya untuk pembebasan lahan yang besarnya sebesar Rp. 26 Miliar dan penyediaan sarana air bersih, Jaringan Listrik, Pengelolaan Sampah, dan pihak investor menyediakan dana sebesar Rp. 134,5 Miliar untuk pembanguna Infrastruktur yang telah direncanakan.
  Bentuk investasi dan pola pendanaan adalah merupakan penerapan konsep kerjasama pemerintah dan swasta, dalam hal ini pemerintah membantu dalam penyediaan lahan dan fasilitas penunjang, sedangkan pihak swasta melaksanakan pembangunan fisik sarana dan prasarana. Pedagang dan pengusaha yang menyewa atau membeli fasilitas sarana dan prasarana yang telah di siapkan dapat ditarik retribusi dan pajak untuk menambah benefit yang terukur, yaitu :
A.    Penghasilan langsung dari pembangunan pasar tersebut yang terdiri dari :
  • Keuntungan dari penjualan shop unit
  • Sewa bulanan shop unit
  • Uang keamanan dan kebersihan
B.    Penghasilan tidak langsung bagi pemerintah dari kegiatan tersebut antara lain :
  • Retribusi Ijin mendirikan bangunan (IMB)
  • Retribusi SITU
  • Pajak reklame, PBB Dan pajak lainnya
  • Retribusi Parkir
  • Retribusi balik nama tanah dan bangunan dll.

Penghasilan yang tidak dapat diukur merupakan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi, pedagang, swasta, masyarakat sebagai pengaruh tidak langsung (eksrternal) dari kegiatan Rest Area Terminal Petanang.

Sistem Manajemen
         Manajemen yang akan dilaksanakan terbagi dua, yaitu :
    A. Manajemen Proyek
            Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, didasari oleh kebutuhan (demand) sebagai akibat dari volume transaksi para penjual dan pembeli yang terus meningkat seiring perkembangan kota.
Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, ini diusulkan oleh pihak Investor. Diharapkan dengan Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, ini dapat terpenuhinya pasar yang layak bagi masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Sebagai owner atau pemilik proyek Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, ini adalah pihak investor dan dilaksanakan oleh kontraktor setelah dilakukan pelelangan. Pemimpin proyek yang ditunjuk adalah dari staf perusahaan investor. Selain Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi, maka dari pihak pemerintah dilibatkan unsur teknis untuk perencanaan dan pengawasan pembangunan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

B.  Manajemen Operasionala Dan Pmeliharaan
Kegiatan operasional pembangunan sarana dan prasarana Rest Area Terminal Type B Petanang, Kota Lubuklinggau ini dilakukan oleh investor. Kegiatan operasional meliputi pemasaran gedung dan bangunan, keamanan dan kebersihan dilaksanakan dengan bentuk organisasi fungsional yang terdiri dari unit-unit berdasarkan fungsinya.

Hasil Yang Diharapkan
             Pembangunan sarana dan prasarana Rest Area Terminal Type B Petanang, Kota Lubuklinggau ini diharapkan akan mampu membuka peluang investasi bagi penanam modal (Investor) yang akan secara tidak langsung akan menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan memperluas kesempatan kerja di sektor perdagangan dan jasa sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD dan RPJPD Kota Lubuklinggau.

Penutup
          Diharapkan dengan pola kerjasama antara pemerintah dan swasta ini, dapat mengembangkan dan memacu pertumbuhan ekonomi Kota Lubuklinggau. Beberapa peluang kerjasama seperti ini lebih efektif untuk dikembangkan di masa yang akan datang.

tampak depan 


perspektif


http://penanamanmodal-lubuklinggau.blogspot.co.id/2010/03/proposal-kps-pembngunan-rest-area.html