Blogger Widgets 2015 ~ kurniaji 'ARSITEKTUR'

300x250 AD TOP

Mengenai Saya

Foto saya
BOGOR, JAWA BARAT, Indonesia
nama saya kurniaji , saya kuliah di universitas gunadarma , jurusan arsitektur .
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 13 Desember 2015

Tagged under:

KOTA YANG SUDAH MENERAPKAN 30% WILAYAHNYA UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:

  1. keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
  2. kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
  3. produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
  4. berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:

  • keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
  • keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan    sumber daya manusia; dan
  • perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan       ruang.



Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:

(1)     pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya
(2)     konservasi sumber daya alam; dan
(3)     pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:

Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :

  1. mengetahui Rencana Tata Ruang;
  2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
  4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.


Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :

  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
  3. memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan  dinyatakan sebagai milik umum.


Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :

pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
(a)   partisipasi dalam penyusunan RTR
(b)   partisipasi dalam   pemanfaatan ruang  dan
(c)   partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.'

Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi: 
  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi
  • area pengembangan keanekaragaman hayati
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat
  • tempat pemakaman umum
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya
  • area mitigasi/evakuasi bencana; dan
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut. 

Fungsi dan manfaat RTH
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis: 
memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)
pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar
  • sebagai peneduh
  • produsen oksigen
  • penyerap air hujan
  • penyedia habitat satwa
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta
  • penahan angin

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:

Fungsi sosial dan budaya:
  • menggambarkan ekspresi budaya lokal
  • merupakan media komunikasi warga kota
  • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam

Fungsi ekonomi:
  • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur
  • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain

Fungsi estetika:
  • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro:  halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara  keseluruhan
  • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota
  • pembentuk faktor keindahan arsitektural
  • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak  terbangun.
  • Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan  sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti  perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas: 
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah)
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati)
Penyediaan RTH di Perkotaan
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
  1. Luas wilayah
  2. Jumlah penduduk
  3. Kebutuhan fungsi tertentu

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
  1. proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
  2. apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
  3. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 

Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku. 
  • 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
  • 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
  • 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
  • 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
  • 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.

RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.

Ruang Terbuka Hijau Pada Kota-Kota di Indonesia
Palembang
Kota Palembang turut seta dalam acara tersebut, dengan membuat stand expo di lokasi acara. Stand expo milk Kota Palembang menjadi salah satu pusat perhatian bagi para pengunjung yang hadir di lokasi. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia mengunjungi stand Kota Palembang.
Plt Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, Kota Palembang komitmen dalam mendukung dan menerapkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu menjadikan 30% wilayah perkotaan sebagai ruang terbuka hijau, karena dampak perubahan ikilm di negara kita karena kurangnya ruang terbuka hijau.
“Saat ini Palembang bahkan sudah lebih dari 30% kawasan terbuka hijau dengan banyaknya taman-taman kota yang kita bangun, tentu kedepannya akan kita maksimalkan lagi,” Kata Harnojoyo.
Lebih lanjut Harnojoyo mengungkapkan, sangat mendukung program pencanangan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Karena dampak positif yang kita dapatkan dari program ini tentu kita harus terlibat didalamnya, sebagai Kota yang telah mendapat penghargaan sebagai Kota terbesih udara dari gas emisi, tentu peran Kota Palembang sangat dibutuhkan dalam mensukseskan program tersebut” Pungkas Harnojoyo.
Selain mendirikan stand Lingkungan Hidup, Kota Palembang juga mendirikan stand pameran kebudayaan nusantara oleh Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Kota Palembang. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia yang sempat  mengunjungi stand milik Kota Palembang, sangat mengapresiasi stand tersebut. Dirinya mengaku bangga atas kepedulian Kota Palembang terhadap lingkungan.

Surabaya
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya  sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
“Kami berupaya terus untuk membangun RTH baru guna tetap menjaga keseimbangan dan kondisi lingkungan di tengah pembangunan yang tumbuh pesat,” tegasnya, Kamis (27/2/2014).
Menurutnya, bila pembangunan tidak diimbangi dengan adanya RTH akan timbul banyak masalah lingkungan, seperti banjir, kekeringan, polusi yang kian meningkat.
Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah,  jelasnya.
Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30  udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.
“Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.(wh)

 KESIMPULAN
Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, untuk menunjang kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman, dibutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%.
Pengertian Ruang terbuka hijau itu sendiri adalah Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
RTH sendiri memiliki fungsi utama sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sumber oksigen, resapan air dan penyerap polutan dsb.
Melihat kondisi di Indonesia tinggi akan polusi udaranya akibat gas buangan kendaraan yang padat serta bencana alam banjir yang sering terjadi, tentunya Program RTH ini wajib dilaksanakan. Tetapi saat ini RTH minimal 30% belum dapat dicapai kota-kota yang ada di Indonesia, akibat pembangunan RTH yang tidak bertahap dan tidak konsisten serta pengerukan tanah untuk bangunan-bangunan dan infrastruktur kota.

http://www.sriwijayaradio.com/2015/05/kota-palembang-terapkan-30-persen-ruang.html
http://www.enciety.co/luas-ruang-terbuka-hijau-surabaya-ditarget-35-persen/

Selasa, 03 November 2015

Tagged under:

KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN SWASTA


Kerjasama Pemerintah – Swasta ( KPS )
Proposal Rest Area Terminal Petanang

Kota Lubuklinggau

Kota Lubuklinggau merupakan salah satu bagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai nilai strategis untuk dikembangkan. Kondisi strategis dan dinamika kegiatan yang berlangsung menghendaki suatu penataan ruang yang terperinci sehingga pengungkapan potensi dan permasalahan wilayah dapat lebih optimal dan tepat sasaran dalam penanggulangannya. Ditambah lagi adanya tuntutan terhadap paradigma baru dalam penyusunan rencana tata ruang menyebabkan keharusan untuk memutakhirkan pengamatan ruang dan menyesuaikannya dengan perkembangan dan tuntutan zaman yang berlangsung saat ini.

Salah satu syarat perkotaan adalah memiliki luas wilayah untuk itulah setiap kota dapat menghubungkan wilayah satu dengan wilayah yang lainnya. Kota Lubuklinggau memiliki tiga batas wilayah karena kota Lubuklinggau terletak ditengah – tengah perlintasan daerah. Yang pertama terletak di Kelurahan Lubuk Kupang, yang kedua berada di Kelurahan Petanang, dan yang ketiga terletak di Kelurahan Watas. Yang sesuai dengan perkembangan kota yang telah maju. Untuk menghubungkan wilayah Kota Lubuklinggau dengan wilayah yang lainnya. Maka diperlukan sarana dan prasarana yang harus menunjang. Sarana dan prasarana tersebut meliputi jalan yang menjadi akses utama yang dapat menghubungkan wilayah kota Lubuklinggau dengan wilayah tetangga sekitarnya. Untuk menambah pemasukan daerah kota Lubuklinggau maka pemerintah membuat terminal di Petanang. Untuk melengkapi terminal tersebut agar dapat di fungsikan secara maksimal maka sarana dan prasarana penunjang sangat dibutuhkan. Yang letaknya sekitar Rest Area  Terminal Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I .

Kota Lubuklinggau terdiri dari 8 Kecamatan dan 72 Kelurahan. Jumlah penduduk 181.068,  dengan luas wilayah 401,50 Km2 atau 40.150 Ha.
Karena luas wilayah yang cukup luas maka Kota Lubuklinggau memiliki batas – batas sebagai berikut :

  •  Sebelah Utara : Berbetasan dengan kecamatan Bangkalan Ulu     Terawas 
                                    Kabupaten Musi Rawas.
  •  Sebelah Timur : Berbatasan dengan kecamatan Tugu Mulyo Dan Muara Beliti   
                                      Kabupaten Musi Rawas.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan Dengan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten
                                      Musi Rawas dan ProvinsiBengkulu
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan provinsi Bengkulu

Karena itulah maka Kota Lubuklinggau dikatakan sebagai kota Transit karena merupakan kota yang menghubungkan wilayah yang satu dengan yang lainnya.
Beberapa alasan mendasar perlunya pembuatan sarana dan prasarana di sekitar rest area Petanang, adalah :
  • Agar perkembangan kota di wilayah Kecamatan Utara I dapat berkembang pesat sehingga pemerataan pembangunan Kota Lubuklingau dapat berjalan sesuai dengan harapan pemerintah daerah.
  • Agar pengendara jalan yang lewat didaerah sekitar Rest Area Terminal Petanang dapat terlayani dengan adanya pembuatan Pom Bensin (SPBU) dan Toko Jajanan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemakai jalan.
  • Dapat dijadikan wilayah percontohan bagi wilayah lainnya yang merupakan wilayah penghubung dengan wilayah sekitarnya.
  • Merupakan salah satu faktor lahan pendapatan daerah dan dapat menambah pendapatan bagi masyarakat di wilayah sekitar rest area khususnya warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 

Tujuan
Pengembangan sarana dan prasarana pembangunan Rest Area Terminal Type B Petanang, bertujuan untuk :
  • Menata dan mengembangkan kawasan komersil perdagangan dan jasa di jalan lintas Petanang sebagai CBD ( Central Business District ) di kota Lubuklinggau.
  • Menyediakan fasilitas penunjang yang lengkap di daerah rest area Terminal Type B, Petanang.
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor perdagangan dan jasa di Kota Lubuklingau.
  • Memperluas kesempatan kerja di Kota Lubuklinggau.
  Dalam perencanaan pengembangan sarana dan prasarana rest area terminal di daerah Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I adalah untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kota di daerah penghubung antara wilayah Kota Lubuk Linggau dengan wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat. Agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dapat berkembang pesat sesuai dengan harapan pemerintah daerah Kota Lubuklinggau.
Pembuatan sarana dan prasarana penunjang Rest Area Terminal Petanang Antara lain  adalah :  
  1. Pom Bensin (SPBU) berguna sebagai tempat pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang berada dan lewat areal Rest Area Terminal Petanang.
  2. Toko dan Pusat Perbelanjaan Modern merupakan suatu tempat yang dapat dimamfaatkan oleh masyarakat sekitar wilayah rest area terminal, pengemudi yang lewat di sekitar daerah rest Area, juga masyarakat Kota Lubuklingau dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari – hari.
  3. Pusat Hiburan dan Taman Rekreasi merupakan salah satu tempat yang dapat dimamfaatkan oleh masyarakat sekitar wilayah rest area terminal, pengemudi yang lewat di sekitar daerah rest Area, Juga masyarakat Kota Lubuklingau dan sekitarnya untuk menjadi objek pariwisata buatan. Warga kota lubuklinggau sangat membutuhkan suatu tempat hiburan yang berkelas agar dapat di jadikan tempat refreshing warga.
  4. Pasar tradisional diharapkan dapat melayani masyarakat sekitarnya dan kebutuhan penduduk kota Lubuklinggau secara Umunya.
  5. Pujasera yang berkelas diharapkan sebagai pusat jajanan masyarakat kota lubuklinggau. Diharapkan disana tersedia barbagai jenis makanan baik makanan asli daerah maupun makanan modern.
  6. Masjid yang megah dan luas. Diharapkan bangunan masjid tersebut dapat menampung masyarakat disekitarnya untuk beribadah, dan menjadi kebanggaan masyarakat sekitarnya.
  7. Perumahan dan Apartement diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah Lubuklinggau Utara I. dengan adanya wilayah yang di rancang menjadi hunian tempat tinggal.
  8. Komplek wisata air terjun Taqli diharapkan menjadi wisata alam yang indah. Dengan adanya wisata alam dikota Lubuklinggau diharapkan biaya yang dikeluarkan pengunjung dapat di tekan seminimal mungkin. Dengan mamfaat yan di hasilkan semaksimal mungkin. 


Dasar Hukum
Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 67 tahun 2005 bab II, pasal 2 berbunyi menteri /kepala lembaga/keala daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Peraturan menteri keuangan nomor 38/PMK.OI/2006 PASAL 11 Berbunyi menteri/ kepala lembaga melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian kerjasama melalui peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan menyampaikan laporan perkembangan proyek yang mendapat dukungan pemerintah menteri keuangan c.q. pelaksana fungsi unit pengelola resiko secara berkala.

Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 67 tahun 2005 bab II, pasal 4 berbunyi jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha mencakup infastruktur transportasi.

Manfaat
       Diharapkan pembangunan sarana dan prasarana rest Area Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau akan membawa dampak positif bagi masyarakat diantaranya :
  1. Tercapainya Visi Dan Misi Kota Lubuklinggau Sebagai pusat jasa dan perdagangan
  2. Membuka peluang investasi bagi penanaman modal.
  3. Menambah PAD Kota Lubulingau.
  4. Meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Ruang Lingkup
   Ruang lingkup wilayah dalam pengembangan prasarana dan sarana Rest Area Terminal Type B Petanang adalah meliputi penyusunan DED (Detail Engineering Design), FS (Feasibility Study) dan pembangunan fisik sarana dan prasarana penunjang Rest Area Petanang di harapkan dapat berjalan mulai tahun 2010 ,yang letaknya berada di daerah Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ,sepanjang jalan lintas sekitar Rest Area Terminal Petanang yang menghubungkan kota Lubuk linggau dengan Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan dalam jangka waktu 2 tahun semua sarana dan prasarana telah lengkap dibangun.







Kebutuhan Sarana Dan Prasarana Infrastruktur
         Kebutuhan dana untuk sarana dan prasarana infrastruktur pembangunan Rest Area Terminal Petanang, Kota Lubuklinggau Adalah sebagai berikut :
POM Bensin ( SPBU) dibangun dengan perencanaan yang sesuai dengan bestek perencanaan yang sesuai dengan standart yang di tetapkan pertamina. Perincian biaya yang diperlukan untuk membangun POM Bensin diperlukan biaya ± 5 miliyar yang dengan perincian sebagai berikut:
  • Areal lahan Pom Bensin luas 1 Hektar biaya ± Rp 1 Miliyar
  • Pembuatan bangunan kantor dan bangunan pengisian ± 1 Miliyar
  • Tabung penampung Bensin di dalam tanah dengan jumlah 4 tabung ± 1 Miliyar
  • Mesin Pengisian bensin dengan jumlah 4 mesin ± 2 Miliyar
2.    Toko dan Pusat Perbelanjaan Modern harus sesuai standard dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan kebakaran. Untuk pembangunan ini di perkirakan memerlukan biaya ± 32,5 Miliyar dengan perincian:
  • Areal lahan dengan luas  2 hektar biaya ± 2 miliyar
  • Ruko lantai bertingkat 3 dengan jumlah 100 unit biaya ± 20 miliyar.
  • Supermarket lantai bertingkat 4, dengan luas 1000 m2  biaya ± 10 miliyar.
  • Taman parkir dengan lampu taman dengan luas 1 Hektar persegi biaya ± 500 juta
3.      Pusat Hiburan dan Taman Rekreasi yang megah dan lengkap sesuai standar keselamatan. Untuk pembangunan fasilitas ini diperlukan biaya ± 25 Miliyar, dengan perincian:
  • Areal lahan pusat hiburan dan taman rekreasi dengan luas 5 Hektar, biaya ± 5 miliyar
  • Rollercoaster biaya ± 1 miliyar
  • Roda lambung biaya ± 0,5 miliyar
  • Water Boom dan Kolam Renang biaya ± 5 miliyar
  • Sircuit Gocart dan Gocart 10 buah biaya ± 2 miliyar
  • Bioskop setingkat Ciniplex biaya 10 miliyar
  • Taman bermain anak biaya 1,5 miliyar

4.    Pasar tradisional yang lengkap dan diharapkan dapat melayani masyarakat sekitarnya dan kebutuhan penduduk kota Lubuklinggau secara Umunya. Untuk pembangunan fasilitas ini diperlukan biaya ±6 miliyar, dengan perincian:
  • Areal lahan pasar tradisional dengan luas 2 hektar, biaya 2 miliar
  • Bangunan utama lantai bertingkat 2, dengan luas 1000 m2 biaya ± 2 miliyar
  • Bangunan kios dan los pasar dengan jumlah 100 bh biaya ± 2 miliyar.

5.     Pujasera yang berkelas diharapkan dapat diisi oleh semua aspek baik swasta professional, masyarakat biasa maupun pihak asing yang telah memiliki branded yang telah banyak di kenal masyarakat. Untuk pembangunan fasilitas ini diperlukan biaya ± 2 miliar, dengan perincian:
  • Areal lahan pujasera dengan luas 1 hektar, biaya 1 miliar.
  • Bangunan pujasera berupa kios dan warung dengan jumlah 50 buah, biaya 1 miliar.

6.   Masjid yang tertata rapi, indah dan megah serta memiliki luas. Lahan yang cukup dan diharapkan dibangun dengan memiliki seni arsitektur yang indah. Untuk membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 3 miliar, dengan perincian:
  • Areal lahan masjid dengan luas 1 hektar, biaya 1 miliar
  • Banguan masjid 2 lantai, dengan luas ± 1000 m2, biaya 2 miliar

7.     Perumahan dan Apartement yang layak serta memenuhi standar kesehatan lingkungan. Untuk membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 77 miliar, dengan perincian:
  • Areal lahan perumahan dengan luas ± 10 hektar, biaya 10 miliar.
  • Areal lahan apartemen dengan luas ± 2 hektar, biaya 2 miliar
  • Pembanguan rumah sehat sederhana dengan jumlah 500 unit rumah, biaya ± 25 miliar
  • Pembanguan 2 Apartemen yang sehat, nyaman, dan aman, dengan 10 lantai dengan luas ± 500m2, biaya  40 miliar

8.      Komplek wisata air terjun Taqli diharapkan menjadi objek wisata alam kebanggaan kota lubuklinggau, untuk membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 10 miliar, dengan perincian:
  • Pembebasan lahan untuk wisata air terjun taqli ± 2 hektar, biaya 2 miliar.
  • Pembangunan fasilitas penunjang objek wisata dan penerangan , biaya ± 2 miliar.

Total biaya yang diperlukan untuk membuat sarana dan prasarana penunjang Rest Area Petanang, Kecamatan Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau agar sesuai dengan yang direncanakan dan diharapkan adalah Rp. 160.500.000.000 (Seratus Enam Puluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Bentuk Investasi Dan Skala Pendanaan
Pembangunan sarana dan prasarana Rest Area Terminal, Petanang Kota Lubuklinggau. Direncanakan akan menyerap total dana sebesar RP. 160,5 Miliar dengan perincian pihak pemerintah menyediakan dana hanya untuk pembebasan lahan yang besarnya sebesar Rp. 26 Miliar dan penyediaan sarana air bersih, Jaringan Listrik, Pengelolaan Sampah, dan pihak investor menyediakan dana sebesar Rp. 134,5 Miliar untuk pembanguna Infrastruktur yang telah direncanakan.
  Bentuk investasi dan pola pendanaan adalah merupakan penerapan konsep kerjasama pemerintah dan swasta, dalam hal ini pemerintah membantu dalam penyediaan lahan dan fasilitas penunjang, sedangkan pihak swasta melaksanakan pembangunan fisik sarana dan prasarana. Pedagang dan pengusaha yang menyewa atau membeli fasilitas sarana dan prasarana yang telah di siapkan dapat ditarik retribusi dan pajak untuk menambah benefit yang terukur, yaitu :
A.    Penghasilan langsung dari pembangunan pasar tersebut yang terdiri dari :
  • Keuntungan dari penjualan shop unit
  • Sewa bulanan shop unit
  • Uang keamanan dan kebersihan
B.    Penghasilan tidak langsung bagi pemerintah dari kegiatan tersebut antara lain :
  • Retribusi Ijin mendirikan bangunan (IMB)
  • Retribusi SITU
  • Pajak reklame, PBB Dan pajak lainnya
  • Retribusi Parkir
  • Retribusi balik nama tanah dan bangunan dll.

Penghasilan yang tidak dapat diukur merupakan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi, pedagang, swasta, masyarakat sebagai pengaruh tidak langsung (eksrternal) dari kegiatan Rest Area Terminal Petanang.

Sistem Manajemen
         Manajemen yang akan dilaksanakan terbagi dua, yaitu :
    A. Manajemen Proyek
            Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, didasari oleh kebutuhan (demand) sebagai akibat dari volume transaksi para penjual dan pembeli yang terus meningkat seiring perkembangan kota.
Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, ini diusulkan oleh pihak Investor. Diharapkan dengan Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, ini dapat terpenuhinya pasar yang layak bagi masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Sebagai owner atau pemilik proyek Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, ini adalah pihak investor dan dilaksanakan oleh kontraktor setelah dilakukan pelelangan. Pemimpin proyek yang ditunjuk adalah dari staf perusahaan investor. Selain Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi, maka dari pihak pemerintah dilibatkan unsur teknis untuk perencanaan dan pengawasan pembangunan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

B.  Manajemen Operasionala Dan Pmeliharaan
Kegiatan operasional pembangunan sarana dan prasarana Rest Area Terminal Type B Petanang, Kota Lubuklinggau ini dilakukan oleh investor. Kegiatan operasional meliputi pemasaran gedung dan bangunan, keamanan dan kebersihan dilaksanakan dengan bentuk organisasi fungsional yang terdiri dari unit-unit berdasarkan fungsinya.

Hasil Yang Diharapkan
             Pembangunan sarana dan prasarana Rest Area Terminal Type B Petanang, Kota Lubuklinggau ini diharapkan akan mampu membuka peluang investasi bagi penanam modal (Investor) yang akan secara tidak langsung akan menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan memperluas kesempatan kerja di sektor perdagangan dan jasa sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD dan RPJPD Kota Lubuklinggau.

Penutup
          Diharapkan dengan pola kerjasama antara pemerintah dan swasta ini, dapat mengembangkan dan memacu pertumbuhan ekonomi Kota Lubuklinggau. Beberapa peluang kerjasama seperti ini lebih efektif untuk dikembangkan di masa yang akan datang.

tampak depan 


perspektif


http://penanamanmodal-lubuklinggau.blogspot.co.id/2010/03/proposal-kps-pembngunan-rest-area.html




Sabtu, 03 Oktober 2015

Tagged under:

TUGAS 1 HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.


Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas  rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

Definisi Pranata
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Kesimpulan
Jadi, hubungan hukum dan pranata pembangunan dalam bidang arsitektur adalah sebagai pengikat untuk suatu pembangunan yang dilakukan oleh arsitek, konsultan, kontraktor, dll agartidak melenceng dari jalur yang semestinya dan pembangunan lingkungan binaan dapat berjalan dengan baik.

    CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN PEMBANGUNAN 

Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

×Powered By LaSuperbaNama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :

Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

×Powered By LaSuperbaPasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.

Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.

Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka

Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/






Rabu, 17 Juni 2015

Tagged under:

LAPORAN MAKET "TUGAS KEWARGANEGARAAN "

                                                        PENDAHULUAN

Maket adalah tambahan atas rancangan arsitektur dan sebagai cara utama untuk menyampaikan dan menggambar tata ruang . Motivasi membuat maket adalah memungkinkan perancang untuk menguji kualitas rancangan dalam skala kecil dan membantu perancang dalam mengembangkan sentuhan  atas ruang , estetika , dan bahan . Sebuah maket membantu para perancang untuk mendemonstrasikan bakat dan kualitas mereka dalam hal ide dan proyek .
Maket juga dapat menjadi sebuah alat control untuk menilai sebuah gedung sebelum dibangun . Maket yang sederhana disebut juga dengan model kerja     ( Working Model ) memungkinkan perancang untuk mendapatkan solusi dan mencoba ide – ide yang tidak dapat dibuat maket .

Sebuah maket yang layak untuk dipresentasikan menandai selesainya suatu proses perancang dan membutuhkan suatu upaya yang besar dalam membangun maket tersebut agar tampak sempurna . Sebuah maket tidak lebih dan tidak kurang adalah suatu yang abstrak , gambar miniature dari suatu yang sesungguhnya dan dipertaruhkan bukan penggambaran yang tepat dari suatu realitas , tetapi proses dari penyederhanaan untuk mendapatkan bentuk absiran yang telah ditentukan .
Maket mengandung segi karakter seperti lubang , proyeksi , jendela , dan rancangan atap . Dalam bentuk yang abstrak ini , area lokasi landscape dalam skala kecil disederhanakan dan di ilustrasikan dengan bahan yang telah dipilih sebagai dataran rata . Jika landscape berlereng , hal ini dapat di maketkan dengan lapisan horizontal yang ditumpuk diatas yang lain .

Maket juga mempunyai beberapa jenis atau macam diantaranya :
1.Maket arsitektur / gedung ( skala 1 : 200 , 1 : 100 , 1 : 500 )
2.Maket Interio ( skala 1 : 20 , 1 : 10 , 1 : 1 : 5 , 1 : 1 )
3.Maket terperinci ( skala 1 : 20 , 1 : 10 , 1 :  5 , 1 : 1 )


LAPORAN PENGERJAAN 


RUMAH  PEDESAAN

Desa adalah bentuk pemerintahan yang terkecil yang ada di negri ini . Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga . Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris . Desa dikenal akan tanah yang subur ( banyak pepohonan , kebun dan sawah )  dan udara yang bersih tanpa polusi . 


Konsep dari rumah ini disesuaikan dengan konsep perdesaan dimana desa merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian , termasuk pengolahan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan yang telah ditentukan . Jadi , rumah yang dibangun menggunakan material kayu dan batu yang mana rumah ini dibuat kelihatan modern akan tetapi tidak meninggalkan unsur tradisional dan perdesaan . 


MAKET
 ( Rumah  Pedesaan )

BAHAN – BAHAN
  1. Gunting , Penggaris , Drawing Pen   & Cutter.       
  2. Stik Ice Cream.
  3. Batang Korek Api 
  4. Lem Fox & Lem Korea .
  5. Sterofom , Mika Bening  & Hard Board .

  6. Kapas & Kulit Telur.

Serbuk Kayu , Cat Pilox & Cat Poster .


  • PEMBAGIAN TUGAS ANTAR ANGGOTA 


    DWIKI RENALDI    : Mengelem softboart untuk dijadikan dinding maket dan Membuat atap maket.


    FALENTINA OKTAVIA   : Menggarisi pola dan  Membuat kontur pada site plan.


  FEIDA SUCIANA DEWI   : Mengecat dinding, Atap  Membuat Pag dan Menempelkan kulit telur kedinding. 


 KURNIAJI    :  Membuat Jembatan, Menempelkan stik ice cream pada dinding dan Membuat  Lantai stik ice cream.

 " jadi saya dapet bagian untuk mengerjakan membuat jembatann, menempelkan stick ice cream dan lantai stik ice             cream disitu saya harus butuh kesabaran untuk mempotong stik ice cream setelah selesai di potong stik ice cream pun dipasang pada dinding rumah dan lantai tidak lupa juga untuk jembatan potongan stik ice cream jangan terlalu pendek dan di lem fox agar kokoh."

 KURNIAWAN    :   Dokumentasi, Membuat genting maket dan  Menggunting stik ice cream. 


  SANTALIA ELISABET    : Membuat Pohon dan Membuat pintu dan jendela 



TAHAP – TAHAP PENGERJAAN MAKET 

Siapkan softboard , drawing pen , penggaris , gunting dan cutter 
Membuat pola pada softboard
Lalu gunting pola yang akan dijadikan dinding 
Tempelkan pola – pola yang akan dijadikan dinding 
Membuat pintu dan jendela 
Tempelkan stik ice cream pada dinding dan lantai 

Tempelkan juga kulit telur pada dinding 
Warnai dinding yang telah diberi stik ice cream 
Membuat atap dan gentingnya 

Membuat kontur pada site plan 
Membuat pohon – pohon 
Membuat pagar 
Tambahkan aksesoris lain pada site dan maketnya  seperti kursi , meja , batu , jembatan , semak & sungai .




Hasil akhir maket 






GALERI FOTO



KESIMPULAN

Dari laporan diatas dapat disimpulkan dalam pembuatan maket harus dimulai dengan menyiapkan kosep yang mau kita gunakan untuk maket kita . Agar mempermudah kita dalam memilih bahan – bahan yang mau klita gunakan untuk maket yang akan kita buat . Karna ini merupakan tugas kelompok , jika kita bekerja sama dengan disiplin mengerjakan tugas maket ini akan terasa lebih ringan dan cepat . Maket juga bisa dibuat dengan barang – barang bekas / yang sudah tidak digunakan lagi , mengolah barang bekas yang masih bisa digunakan untuk membuat sebuah maket sehingga tidak mengeluarkan uang untuk beli bahan – bahannya .