Kerjasama Pemerintah – Swasta ( KPS )
Proposal Rest Area Terminal Petanang
Kota Lubuklinggau
Kota Lubuklinggau merupakan salah
satu bagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai nilai strategis
untuk dikembangkan. Kondisi strategis dan dinamika kegiatan yang berlangsung
menghendaki suatu penataan ruang yang terperinci sehingga pengungkapan potensi
dan permasalahan wilayah dapat lebih optimal dan tepat sasaran dalam
penanggulangannya. Ditambah lagi adanya tuntutan terhadap paradigma baru dalam
penyusunan rencana tata ruang menyebabkan keharusan untuk memutakhirkan
pengamatan ruang dan menyesuaikannya dengan perkembangan dan tuntutan zaman
yang berlangsung saat ini.
Salah satu syarat perkotaan
adalah memiliki luas wilayah untuk itulah setiap kota dapat menghubungkan
wilayah satu dengan wilayah yang lainnya. Kota Lubuklinggau memiliki tiga batas
wilayah karena kota Lubuklinggau terletak ditengah – tengah perlintasan daerah.
Yang pertama terletak di Kelurahan Lubuk Kupang, yang kedua berada di Kelurahan
Petanang, dan yang ketiga terletak di Kelurahan Watas. Yang sesuai dengan
perkembangan kota yang telah maju. Untuk menghubungkan wilayah Kota
Lubuklinggau dengan wilayah yang lainnya. Maka diperlukan sarana dan prasarana
yang harus menunjang. Sarana dan prasarana tersebut meliputi jalan yang menjadi
akses utama yang dapat menghubungkan wilayah kota Lubuklinggau dengan wilayah
tetangga sekitarnya. Untuk menambah pemasukan daerah kota Lubuklinggau maka
pemerintah membuat terminal di Petanang. Untuk melengkapi terminal tersebut
agar dapat di fungsikan secara maksimal maka sarana dan prasarana penunjang
sangat dibutuhkan. Yang letaknya sekitar Rest Area Terminal Petanang, Kecamatan Lubuklinggau
Utara I .
Kota Lubuklinggau terdiri dari 8
Kecamatan dan 72 Kelurahan. Jumlah penduduk 181.068, dengan luas wilayah 401,50 Km2 atau 40.150
Ha.
Karena luas wilayah yang cukup
luas maka Kota Lubuklinggau memiliki batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbetasan dengan kecamatan Bangkalan Ulu Terawas
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan kecamatan Tugu Mulyo Dan Muara Beliti
- Sebelah Selatan : Berbatasan Dengan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan provinsi Bengkulu
Karena itulah maka Kota
Lubuklinggau dikatakan sebagai kota Transit karena merupakan kota yang
menghubungkan wilayah yang satu dengan yang lainnya.
Beberapa alasan mendasar perlunya
pembuatan sarana dan prasarana di sekitar rest area Petanang, adalah :
- Agar perkembangan kota di wilayah Kecamatan Utara I dapat berkembang pesat sehingga pemerataan pembangunan Kota Lubuklingau dapat berjalan sesuai dengan harapan pemerintah daerah.
- Agar pengendara jalan yang lewat didaerah sekitar Rest Area Terminal Petanang dapat terlayani dengan adanya pembuatan Pom Bensin (SPBU) dan Toko Jajanan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemakai jalan.
- Dapat dijadikan wilayah percontohan bagi wilayah lainnya yang merupakan wilayah penghubung dengan wilayah sekitarnya.
- Merupakan salah satu faktor lahan pendapatan daerah dan dapat menambah pendapatan bagi masyarakat di wilayah sekitar rest area khususnya warga Kecamatan Lubuklinggau Utara
Tujuan
Pengembangan sarana dan prasarana
pembangunan Rest Area Terminal Type B Petanang, bertujuan untuk :
- Menata dan mengembangkan kawasan komersil perdagangan dan jasa di jalan lintas Petanang sebagai CBD ( Central Business District ) di kota Lubuklinggau.
- Menyediakan fasilitas penunjang yang lengkap di daerah rest area Terminal Type B, Petanang.
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor perdagangan dan jasa di Kota Lubuklingau.
- Memperluas kesempatan kerja di Kota Lubuklinggau.
Dalam perencanaan
pengembangan sarana dan prasarana rest area terminal di daerah Petanang
Kecamatan Lubuklinggau Utara I adalah untuk mempercepat pembangunan dan
pengembangan kota di daerah penghubung antara wilayah Kota Lubuk Linggau dengan
wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat. Agar pertumbuhan ekonomi
dan pembangunan dapat berkembang pesat sesuai dengan harapan pemerintah daerah
Kota Lubuklinggau.
Pembuatan sarana dan prasarana penunjang Rest Area Terminal
Petanang Antara lain adalah :
- Pom Bensin (SPBU) berguna sebagai tempat pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang berada dan lewat areal Rest Area Terminal Petanang.
- Toko dan Pusat Perbelanjaan Modern merupakan suatu tempat yang dapat dimamfaatkan oleh masyarakat sekitar wilayah rest area terminal, pengemudi yang lewat di sekitar daerah rest Area, juga masyarakat Kota Lubuklingau dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari – hari.
- Pusat Hiburan dan Taman Rekreasi merupakan salah satu tempat yang dapat dimamfaatkan oleh masyarakat sekitar wilayah rest area terminal, pengemudi yang lewat di sekitar daerah rest Area, Juga masyarakat Kota Lubuklingau dan sekitarnya untuk menjadi objek pariwisata buatan. Warga kota lubuklinggau sangat membutuhkan suatu tempat hiburan yang berkelas agar dapat di jadikan tempat refreshing warga.
- Pasar tradisional diharapkan dapat melayani masyarakat sekitarnya dan kebutuhan penduduk kota Lubuklinggau secara Umunya.
- Pujasera yang berkelas diharapkan sebagai pusat jajanan masyarakat kota lubuklinggau. Diharapkan disana tersedia barbagai jenis makanan baik makanan asli daerah maupun makanan modern.
- Masjid yang megah dan luas. Diharapkan bangunan masjid tersebut dapat menampung masyarakat disekitarnya untuk beribadah, dan menjadi kebanggaan masyarakat sekitarnya.
- Perumahan dan Apartement diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah Lubuklinggau Utara I. dengan adanya wilayah yang di rancang menjadi hunian tempat tinggal.
- Komplek wisata air terjun Taqli diharapkan menjadi wisata alam yang indah. Dengan adanya wisata alam dikota Lubuklinggau diharapkan biaya yang dikeluarkan pengunjung dapat di tekan seminimal mungkin. Dengan mamfaat yan di hasilkan semaksimal mungkin.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 67 tahun 2005
bab II, pasal 2 berbunyi menteri /kepala lembaga/keala daerah dapat bekerja
sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Peraturan menteri keuangan nomor 38/PMK.OI/2006 PASAL 11
Berbunyi menteri/ kepala lembaga melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian
kerjasama melalui peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan menyampaikan
laporan perkembangan proyek yang mendapat dukungan pemerintah menteri keuangan
c.q. pelaksana fungsi unit pengelola resiko secara berkala.
Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 67 tahun 2005
bab II, pasal 4 berbunyi jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan
badan usaha mencakup infastruktur transportasi.
Manfaat
Diharapkan pembangunan sarana dan
prasarana rest Area Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau
akan membawa dampak positif bagi masyarakat diantaranya :
- Tercapainya Visi Dan Misi Kota Lubuklinggau Sebagai pusat jasa dan perdagangan
- Membuka peluang investasi bagi penanaman modal.
- Menambah PAD Kota Lubulingau.
- Meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
wilayah dalam pengembangan prasarana dan sarana Rest Area Terminal Type B
Petanang adalah meliputi penyusunan DED (Detail Engineering Design), FS
(Feasibility Study) dan pembangunan fisik sarana dan prasarana penunjang Rest
Area Petanang di harapkan dapat berjalan mulai tahun 2010 ,yang letaknya berada
di daerah Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ,sepanjang jalan lintas
sekitar Rest Area Terminal Petanang yang menghubungkan kota Lubuk linggau
dengan Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan dalam jangka
waktu 2 tahun semua sarana dan prasarana telah lengkap dibangun.
Kebutuhan Sarana Dan
Prasarana Infrastruktur
Kebutuhan
dana untuk sarana dan prasarana infrastruktur pembangunan Rest Area Terminal
Petanang, Kota Lubuklinggau Adalah sebagai berikut :
POM Bensin ( SPBU) dibangun dengan perencanaan yang sesuai
dengan bestek perencanaan yang sesuai dengan standart yang di tetapkan
pertamina. Perincian biaya yang diperlukan untuk membangun POM Bensin
diperlukan biaya ± 5 miliyar yang dengan perincian sebagai berikut:
- Areal lahan Pom Bensin luas 1 Hektar biaya ± Rp 1 Miliyar
- Pembuatan bangunan kantor dan bangunan pengisian ± 1 Miliyar
- Tabung penampung Bensin di dalam tanah dengan jumlah 4 tabung ± 1 Miliyar
- Mesin Pengisian bensin dengan jumlah 4 mesin ± 2 Miliyar
2. Toko dan Pusat Perbelanjaan Modern harus sesuai standard dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan kebakaran. Untuk pembangunan ini di perkirakan memerlukan biaya ± 32,5 Miliyar dengan perincian:
- Areal lahan dengan luas 2 hektar biaya ± 2 miliyar
- Ruko lantai bertingkat 3 dengan jumlah 100 unit biaya ± 20 miliyar.
- Supermarket lantai bertingkat 4, dengan luas 1000 m2 biaya ± 10 miliyar.
- Taman parkir dengan lampu taman dengan luas 1 Hektar persegi biaya ± 500 juta
3. Pusat Hiburan
dan Taman Rekreasi yang megah dan lengkap sesuai standar keselamatan. Untuk
pembangunan fasilitas ini diperlukan biaya ± 25 Miliyar, dengan perincian:
- Areal lahan pusat hiburan dan taman rekreasi dengan luas 5 Hektar, biaya ± 5 miliyar
- Rollercoaster biaya ± 1 miliyar
- Roda lambung biaya ± 0,5 miliyar
- Water Boom dan Kolam Renang biaya ± 5 miliyar
- Sircuit Gocart dan Gocart 10 buah biaya ± 2 miliyar
- Bioskop setingkat Ciniplex biaya 10 miliyar
- Taman bermain anak biaya 1,5 miliyar
4. Pasar
tradisional yang lengkap dan diharapkan dapat melayani masyarakat sekitarnya
dan kebutuhan penduduk kota Lubuklinggau secara Umunya. Untuk pembangunan
fasilitas ini diperlukan biaya ±6 miliyar, dengan perincian:
- Areal lahan pasar tradisional dengan luas 2 hektar, biaya 2 miliar
- Bangunan utama lantai bertingkat 2, dengan luas 1000 m2 biaya ± 2 miliyar
- Bangunan kios dan los pasar dengan jumlah 100 bh biaya ± 2 miliyar.
5. Pujasera yang berkelas diharapkan dapat diisi oleh semua aspek baik swasta professional, masyarakat biasa maupun pihak asing yang telah memiliki branded yang telah banyak di kenal masyarakat. Untuk pembangunan fasilitas ini diperlukan biaya ± 2 miliar, dengan perincian:
- Areal lahan pujasera dengan luas 1 hektar, biaya 1 miliar.
- Bangunan pujasera berupa kios dan warung dengan jumlah 50 buah, biaya 1 miliar.
6. Masjid yang tertata rapi, indah dan megah
serta memiliki luas. Lahan yang cukup dan diharapkan dibangun dengan memiliki
seni arsitektur yang indah. Untuk membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 3
miliar, dengan perincian:
- Areal lahan masjid dengan luas 1 hektar, biaya 1 miliar
- Banguan masjid 2 lantai, dengan luas ± 1000 m2, biaya 2 miliar
7. Perumahan dan
Apartement yang layak serta memenuhi standar kesehatan lingkungan. Untuk
membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 77 miliar, dengan perincian:
- Areal lahan perumahan dengan luas ± 10 hektar, biaya 10 miliar.
- Areal lahan apartemen dengan luas ± 2 hektar, biaya 2 miliar
- Pembanguan rumah sehat sederhana dengan jumlah 500 unit rumah, biaya ± 25 miliar
- Pembanguan 2 Apartemen yang sehat, nyaman, dan aman, dengan 10 lantai dengan luas ± 500m2, biaya 40 miliar
8. Komplek wisata
air terjun Taqli diharapkan menjadi objek wisata alam kebanggaan kota
lubuklinggau, untuk membangun fasilitas ini diperlukan biaya ± 10 miliar,
dengan perincian:
- Pembebasan lahan untuk wisata air terjun taqli ± 2 hektar, biaya 2 miliar.
- Pembangunan fasilitas penunjang objek wisata dan penerangan , biaya ± 2 miliar.
Total biaya yang diperlukan untuk membuat sarana dan
prasarana penunjang Rest Area Petanang, Kecamatan Lubuklinggau, Kota
Lubuklinggau agar sesuai dengan yang direncanakan dan diharapkan adalah Rp.
160.500.000.000 (Seratus Enam Puluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Bentuk Investasi Dan
Skala Pendanaan
Pembangunan sarana dan prasarana Rest Area Terminal,
Petanang Kota Lubuklinggau. Direncanakan akan menyerap total dana sebesar RP.
160,5 Miliar dengan perincian pihak pemerintah menyediakan dana hanya untuk
pembebasan lahan yang besarnya sebesar Rp. 26 Miliar dan penyediaan sarana air
bersih, Jaringan Listrik, Pengelolaan Sampah, dan pihak investor menyediakan
dana sebesar Rp. 134,5 Miliar untuk pembanguna Infrastruktur yang telah
direncanakan.
Bentuk investasi dan
pola pendanaan adalah merupakan penerapan konsep kerjasama pemerintah dan
swasta, dalam hal ini pemerintah membantu dalam penyediaan lahan dan fasilitas
penunjang, sedangkan pihak swasta melaksanakan pembangunan fisik sarana dan
prasarana. Pedagang dan pengusaha yang menyewa atau membeli fasilitas sarana
dan prasarana yang telah di siapkan dapat ditarik retribusi dan pajak untuk
menambah benefit yang terukur, yaitu :
A. Penghasilan
langsung dari pembangunan pasar tersebut yang terdiri dari :
- Keuntungan dari penjualan shop unit
- Sewa bulanan shop unit
- Uang keamanan dan kebersihan
B. Penghasilan tidak langsung bagi pemerintah
dari kegiatan tersebut antara lain :
- Retribusi Ijin mendirikan bangunan (IMB)
- Retribusi SITU
- Pajak reklame, PBB Dan pajak lainnya
- Retribusi Parkir
- Retribusi balik nama tanah dan bangunan dll.
Penghasilan yang tidak dapat diukur merupakan peningkatan
kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi, pedagang, swasta, masyarakat sebagai
pengaruh tidak langsung (eksrternal) dari kegiatan Rest Area Terminal Petanang.
Sistem Manajemen
Manajemen yang akan dilaksanakan terbagi dua,
yaitu :
A. Manajemen
Proyek
Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang,
didasari oleh kebutuhan (demand) sebagai akibat dari volume transaksi para
penjual dan pembeli yang terus meningkat seiring perkembangan kota.
Pembangunan sarana dan prasarana rest area terminal type B
petanang, ini diusulkan oleh pihak Investor. Diharapkan dengan Pembangunan
sarana dan prasarana rest area terminal type B petanang, ini dapat terpenuhinya
pasar yang layak bagi masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Sebagai owner atau pemilik proyek Pembangunan sarana dan
prasarana rest area terminal type B petanang, ini adalah pihak investor dan
dilaksanakan oleh kontraktor setelah dilakukan pelelangan. Pemimpin proyek yang
ditunjuk adalah dari staf perusahaan investor. Selain Konsultan Perencana dan
Konsultan Supervisi, maka dari pihak pemerintah dilibatkan unsur teknis untuk
perencanaan dan pengawasan pembangunan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
B. Manajemen
Operasionala Dan Pmeliharaan
Kegiatan operasional pembangunan sarana dan prasarana Rest
Area Terminal Type B Petanang, Kota Lubuklinggau ini dilakukan oleh investor.
Kegiatan operasional meliputi pemasaran gedung dan bangunan, keamanan dan
kebersihan dilaksanakan dengan bentuk organisasi fungsional yang terdiri dari
unit-unit berdasarkan fungsinya.
Hasil Yang Diharapkan
Pembangunan sarana dan prasarana Rest Area Terminal Type B Petanang,
Kota Lubuklinggau ini diharapkan akan mampu membuka peluang investasi bagi
penanam modal (Investor) yang akan secara tidak langsung akan menambah
Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan memperluas kesempatan kerja di sektor
perdagangan dan jasa sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam dokumen
RPJMD dan RPJPD Kota Lubuklinggau.
Penutup
Diharapkan
dengan pola kerjasama antara pemerintah dan swasta ini, dapat mengembangkan dan
memacu pertumbuhan ekonomi Kota Lubuklinggau. Beberapa peluang kerjasama
seperti ini lebih efektif untuk dikembangkan di masa yang akan datang.
tampak depan
perspektif
http://penanamanmodal-lubuklinggau.blogspot.co.id/2010/03/proposal-kps-pembngunan-rest-area.html
0 komentar:
Posting Komentar