HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN
PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan &
Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain
yang mengatur tentang:
1. Ketentuan
Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan
Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan
( 13 pasal )
4. Pemukiman
( 11 pasal )
5. Peran
Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan
(6 pasal )
7. Ketentuan
Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan
Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan
Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan
Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1
berisi antara lain :
1. Fungsi
dari rumah
2. Fungsi
dari Perumahan
3. Apa itu
Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan
lingkungan pemukiman
5. Prasarana
lingkungan
6. Sarana
lingkungan
7. Utilitas
umum
8. Kawasan
siap bangun
9. Lingkungan
siap bangun
10. Kaveling
tanah matang
11.
Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas
dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman
berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan,
kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan
hidup.
Tujuan
penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur
• Memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk
menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban
dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan
yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik
tanah / perjanjian
• kewajiban
yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan
status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa
yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui
badan peradilan
• Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4
Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana
• tujuan
pembangunan permukiman
• Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
•
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha
milik Negara
• kerjasama
antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah
yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan
dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan
yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap -
tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan -
kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran
serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan
yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
•
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman
yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja
ataupun karena kelalaian.
• dan
hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan
tersebut dicabut.
Bab 9
Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang
perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan
Undang-undang ini.
Bab 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
•
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar
32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk
perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari
jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya
diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar
3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah
206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan
diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju
pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi
4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari
desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah
atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah
dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan
seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam
dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara
keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia
serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan
hidupnya secara optimal.
Definisi
Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.”
Definisi
Pranata
Pranata atau
institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang
khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar,
undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis
(hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral
(misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta
memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan,
kelengkapan, dan umur.
Kesimpulan
Jadi,
hubungan hukum dan pranata pembangunan dalam bidang arsitektur adalah sebagai
pengikat untuk suatu pembangunan yang dilakukan oleh arsitek, konsultan,
kontraktor, dll agartidak melenceng dari jalur yang semestinya dan pembangunan lingkungan
binaan dapat berjalan dengan baik.
CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN PEMBANGUNAN
Bogor, kamis
tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
×Powered By
LaSuperbaNama : Mujiono
Alamat :Jl.
Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil
No KTP :
0123456789
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Sulamun
Jabatan :
Direktur CV
Alamat : Jl.
Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP :
9876543210
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
Berdasarkan
Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20
Juni 2012
Kedua belah
pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam
suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut
dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS
PEKERJAAN
(1) PIHAK
PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas
tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl.
Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup
Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai
dengan :
a. Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b.
Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun
tulisan.
×Powered By
LaSuperbaPasal 3
JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012
dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh
PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam
perjanjian ini.
(3) Masa
Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima
Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB
KONTRAKTOR
(1) Apabila
suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK
KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan
antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika
ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa
persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis
kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai
dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA
atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu,
ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk
bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas
sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang
baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN
PELAKSANAAN
(1) Pemborong
yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan
memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp.
100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat
Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan
Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal
pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan
pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal
pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA
BORONGAN
(1) Jumlah
harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian
ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk
pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang
tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam
jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk
pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA
PEMBAYARAN
a) Uang muka
kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp.
100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang
diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan
perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran
Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian
uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45%
yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran
Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang
Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah
Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran
Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian
uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85%
yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran
Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang
Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah
Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran
Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian
uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100%
yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran
Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang
Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah
Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu
rupiah)
e) Pembayaran
Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan
serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan
Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran
dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi
;
2) Perincian
pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya
uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN
PEKERJAAN
(1) Sebelum
pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2)
Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara
Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan
(selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi
teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA
DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan
penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk
setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga
borongan.
PASAL 10
KENAIKAN
HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua
kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini,
ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal
yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana
Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara,
peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan
Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan.
c) Apabila
terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya
Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure
berakhir.
d)
Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN
TAMBAH KURANG
(1) Semua
pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari
PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan
tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA,
akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN
PERJANJIAN
1) PIHAK
PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan
pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan
peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan
peringatan tersebut ;
2)
Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan
keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat
melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
–
Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa
persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila
jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga
borongan ini.
3) Jika
terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat
menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA
harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan
Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI
DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai
dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan
kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1) Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan
diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila
musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan
Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap
di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN
KEWAJIBAN
(1) PIHAK
KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap
lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK
PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat
pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi
teknik.
(3) PIHAK
KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau
diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan
atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN
KERJA
(1) Selama
pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas
keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan
ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK
KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang
dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK
KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas,
yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang
dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat
Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN
PENUTUP
(1) Dengan
telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan
tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum
dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum
mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing
untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja.
http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/
0 komentar:
Posting Komentar