Blogger Widgets kurniaji 'ARSITEKTUR'

300x250 AD TOP

Mengenai Saya

Foto saya
BOGOR, JAWA BARAT, Indonesia
nama saya kurniaji , saya kuliah di universitas gunadarma , jurusan arsitektur .
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 17 Juni 2015

Tagged under:

LAPORAN MAKET "TUGAS KEWARGANEGARAAN "

                                                        PENDAHULUAN

Maket adalah tambahan atas rancangan arsitektur dan sebagai cara utama untuk menyampaikan dan menggambar tata ruang . Motivasi membuat maket adalah memungkinkan perancang untuk menguji kualitas rancangan dalam skala kecil dan membantu perancang dalam mengembangkan sentuhan  atas ruang , estetika , dan bahan . Sebuah maket membantu para perancang untuk mendemonstrasikan bakat dan kualitas mereka dalam hal ide dan proyek .
Maket juga dapat menjadi sebuah alat control untuk menilai sebuah gedung sebelum dibangun . Maket yang sederhana disebut juga dengan model kerja     ( Working Model ) memungkinkan perancang untuk mendapatkan solusi dan mencoba ide – ide yang tidak dapat dibuat maket .

Sebuah maket yang layak untuk dipresentasikan menandai selesainya suatu proses perancang dan membutuhkan suatu upaya yang besar dalam membangun maket tersebut agar tampak sempurna . Sebuah maket tidak lebih dan tidak kurang adalah suatu yang abstrak , gambar miniature dari suatu yang sesungguhnya dan dipertaruhkan bukan penggambaran yang tepat dari suatu realitas , tetapi proses dari penyederhanaan untuk mendapatkan bentuk absiran yang telah ditentukan .
Maket mengandung segi karakter seperti lubang , proyeksi , jendela , dan rancangan atap . Dalam bentuk yang abstrak ini , area lokasi landscape dalam skala kecil disederhanakan dan di ilustrasikan dengan bahan yang telah dipilih sebagai dataran rata . Jika landscape berlereng , hal ini dapat di maketkan dengan lapisan horizontal yang ditumpuk diatas yang lain .

Maket juga mempunyai beberapa jenis atau macam diantaranya :
1.Maket arsitektur / gedung ( skala 1 : 200 , 1 : 100 , 1 : 500 )
2.Maket Interio ( skala 1 : 20 , 1 : 10 , 1 : 1 : 5 , 1 : 1 )
3.Maket terperinci ( skala 1 : 20 , 1 : 10 , 1 :  5 , 1 : 1 )


LAPORAN PENGERJAAN 


RUMAH  PEDESAAN

Desa adalah bentuk pemerintahan yang terkecil yang ada di negri ini . Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga . Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris . Desa dikenal akan tanah yang subur ( banyak pepohonan , kebun dan sawah )  dan udara yang bersih tanpa polusi . 


Konsep dari rumah ini disesuaikan dengan konsep perdesaan dimana desa merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian , termasuk pengolahan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan yang telah ditentukan . Jadi , rumah yang dibangun menggunakan material kayu dan batu yang mana rumah ini dibuat kelihatan modern akan tetapi tidak meninggalkan unsur tradisional dan perdesaan . 


MAKET
 ( Rumah  Pedesaan )

BAHAN – BAHAN
  1. Gunting , Penggaris , Drawing Pen   & Cutter.       
  2. Stik Ice Cream.
  3. Batang Korek Api 
  4. Lem Fox & Lem Korea .
  5. Sterofom , Mika Bening  & Hard Board .

  6. Kapas & Kulit Telur.

Serbuk Kayu , Cat Pilox & Cat Poster .


  • PEMBAGIAN TUGAS ANTAR ANGGOTA 


    DWIKI RENALDI    : Mengelem softboart untuk dijadikan dinding maket dan Membuat atap maket.


    FALENTINA OKTAVIA   : Menggarisi pola dan  Membuat kontur pada site plan.


  FEIDA SUCIANA DEWI   : Mengecat dinding, Atap  Membuat Pag dan Menempelkan kulit telur kedinding. 


 KURNIAJI    :  Membuat Jembatan, Menempelkan stik ice cream pada dinding dan Membuat  Lantai stik ice cream.

 " jadi saya dapet bagian untuk mengerjakan membuat jembatann, menempelkan stick ice cream dan lantai stik ice             cream disitu saya harus butuh kesabaran untuk mempotong stik ice cream setelah selesai di potong stik ice cream pun dipasang pada dinding rumah dan lantai tidak lupa juga untuk jembatan potongan stik ice cream jangan terlalu pendek dan di lem fox agar kokoh."

 KURNIAWAN    :   Dokumentasi, Membuat genting maket dan  Menggunting stik ice cream. 


  SANTALIA ELISABET    : Membuat Pohon dan Membuat pintu dan jendela 



TAHAP – TAHAP PENGERJAAN MAKET 

Siapkan softboard , drawing pen , penggaris , gunting dan cutter 
Membuat pola pada softboard
Lalu gunting pola yang akan dijadikan dinding 
Tempelkan pola – pola yang akan dijadikan dinding 
Membuat pintu dan jendela 
Tempelkan stik ice cream pada dinding dan lantai 

Tempelkan juga kulit telur pada dinding 
Warnai dinding yang telah diberi stik ice cream 
Membuat atap dan gentingnya 

Membuat kontur pada site plan 
Membuat pohon – pohon 
Membuat pagar 
Tambahkan aksesoris lain pada site dan maketnya  seperti kursi , meja , batu , jembatan , semak & sungai .




Hasil akhir maket 






GALERI FOTO



KESIMPULAN

Dari laporan diatas dapat disimpulkan dalam pembuatan maket harus dimulai dengan menyiapkan kosep yang mau kita gunakan untuk maket kita . Agar mempermudah kita dalam memilih bahan – bahan yang mau klita gunakan untuk maket yang akan kita buat . Karna ini merupakan tugas kelompok , jika kita bekerja sama dengan disiplin mengerjakan tugas maket ini akan terasa lebih ringan dan cepat . Maket juga bisa dibuat dengan barang – barang bekas / yang sudah tidak digunakan lagi , mengolah barang bekas yang masih bisa digunakan untuk membuat sebuah maket sehingga tidak mengeluarkan uang untuk beli bahan – bahannya . 




























  


Minggu, 12 April 2015

Tagged under:

JEKASKAN SECARA SINGKAT KRONOLOGIS PERKEMBANGAN PEMERINTAH DI INDONESIA MULAI JAMAN KEMERDEKAAN HINGGA SEKARANG (TAHUN 1945-2015)

Pengetian Kronolgi
Kronologi sejarah adalah susunan waktu secara berurutan dan systematis dari setiap peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi .

Bentuk-Bentuk Pemerintahan dan Negara RI Dalam Berbagai Kurun Waktu :
  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1945-1949
Pada periode (1945-1949) ini bangsa Indonesai masih mengalami revolusi fisik, yaitu perjuangan seluruh rakyat Indonesia yuntuk mempertahankan kemerdekaan terhadap usaha penjajah yang ingin menjajah Indonesia kembali. Dalam kurun waktu ini pun telah terjadi berbagai pergolakan politik sebagai akibat timbulnya perubahan dari sistem pemerintahan Kabinmet Presidential yang dianut UUD 1945 menjadi Kabinet Parlementer. Hal ini tidak lepas dari dikembangkannya sistem banyak partai dalam kehidupan politik dan berpuncak pada pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948.
Walaupaun dalam kondisi pelaksanaan pemerintahan yang kurang stabil, namun pada kahir tahun 1949 bangsa Indonesia berhasil memenangkan perang kemerdekaan melawan Belanda. Belanda mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia, namun kenyataan pahit lain, yaitu berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak bisa kita elakkan. Penerimaan Indonesia atas berdirinya RIS dengan pertimbangan, pertama, sebagai upaya diplomasi Indonesia untuk menghindari perlawanan fisik, kedua besarnya pengaruh politik Belanda ytang berusaha untuk menguasai kembali Indonesia baik melalui agresi militer maupun pembentukan negara-negara boneka untuk memecah belah banngsa Indonesia.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1950-1959
Negara Republik Indonesia Serikat hanya berusia pendek, dan Negara Republik Indonesia kembali lagi Negara Kesatuan pada tahun 1950, Didalam sistem pemerintahan demikian itu pergolakan dan pertentangan politik silih berganti dengan diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing perorangan, golongan, dan partai. Tercatat dalam pelaksanann pemerintahan dari tahun 1950-1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali. Pada masa itu, telah meletus beberapa pemberontakan antara lain Republik Maluku Selatan (RMS), DI/TII, PRRI-Permesta, yang dengan kekerasan senjata ingin mengubah pancasila sebagai dasar negara. Pada tahun 1955 (masa Kabinet Burhanuddin Harahap) sempat terlaksana Pemilu I untuk memilih anggota-anggota Parlemen dan Konstituante. Tugas Badan Konstituante ini adalah untuk membuat rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD sementara, lahir Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang memebrlakukan kembali UUD 1945, membubarkan badan konstituante , tidak berlakunya kembali UUD sementara 50, dan segera dibentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orla (Orde Lama)
Pemerintahan Orde Lama (Orla 1959-1966) dalam melaksanakan pemerintahan, tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 meskipun telah kembali ke UUD 1945. bahkan sebaliknya terdapat penyimpangan-penyimpanagn konstitusional yang berdampak negatif pada stabilitas politik dan pemerintahan.
Beberapa penyimpangan orde lama yang dapat tercatat dalam sejarah antara lain :
1.Penetapan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dijadikan GBHN yang bersifat tetap.
2.Keputusan MPRS untuk mengangkat Presiden menjadi seumur hidup.
3.Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN yang diajukan oleh Zpemerintah pada tahun 1960.
4.Presiden mengangkat dirinya menjadi Ketua DPA, Presiden mengangkat angggota DPR/MPR tanpa melalui Pemilu, dan Ketua DPR/MPR berkedudukan sebagai Menteri Koordinator (Menko) dalam Kabinet Kepresidenan sehingga ia berkedudukan sebagai pembantu Presiden.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orba (Orde Baru)
Orde Baru lahir dengan tekad untuk mewujudkan tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Prinsip pokok yang diperjuangkan orde baru yaitu :
1.Adanya sikap mental positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2.Adanya suatu masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
3.Adanya sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Orde baru bukanlah merupakan isme (Paham) maupun kelompok fisik, melainkan gerakan moral tekad dan semangat seluruh bangsa Indonesia yang ingin mendudukkan kembali landasan idiil maupun konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wujud masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan bangsa Indonesia, harus segera dilaksanakan melalui pelaksanann pemabngunan di segala bidang yang didukung oleh seluruh masyarakat, sikap mental, tekad, dan semangat serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara.

Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965.  Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:

a.Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

b.Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.

c.Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.

d.Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.

e.Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).

f.Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.

g.Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.

h.Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan:

a. Merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:

1.Mengintensifkan penerangan koperasi

2.Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.

3.Membentuk lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.

Jadi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang pesat pada saat ini. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia. Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.



Sumber :
http://mazbabas.blogspot.com/2013/05/perkembangan-pemerintahan-di-indonesia.html
https://diananggraeni51.wordpress.com/2014/11/13/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-dari-zaman-penjajahan-hingga-zaman-sekarangzaman-orde-baru/



Sabtu, 11 April 2015

Tagged under:

Yang Saya Banggakan Sebagai Warga Negara Indonesia



    Saya bangga menjadi warga negara Indonesia, karena negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alamnya. Juga karena saya dilahirkan di negara Indonesia. Saya cinta dengan tanah air ini, dan mengingat bagaimana perjuangan para pahlawan kita dulu mempertahankan rakyat dan tanah air ini sampai berani mengorbankann nyawanya. Itu juga yang membuat saya bangga. Presiden pertama kita mati-matian membela tanah air ini, dengan senjata seadanya para pejuang kita berani melawan para penjajah yang mengggunakan perlengkapan senjata yang modern pada waktu itu.Namun selain itu ada juga Nama-nama tokoh yang sudah membela Negara Indonesia seperti : 

•Abdul Kadir
•Abdul Rahman Saleh
•Bung Tomo
•Cut Nyak Dhien 
•Cipto Mangunkusumo
•Hamengkubuwono IX
•Kartini
•Pakubuwono X
•Mohammad Hatta
•Mohammad Natsir
•Sukarno

    Dan masih banyak para tokoh pahlawan yang tidak bias saya sebutkan 1per1 . Disitu saya merasa bangga sekali  para tokoh yang telah berjuang keras dan semangat nya yang tak pernah luntur . Jadi kita sebagai mahasiswa/sebagai warga Negara Indonesia  harus bertindak dan berpikir kedepan untuk memaju kan  dan mempertahankna apa yang telah dilakukan para tokoh yang berjuang untuk membela Negara Indonesia. Saya berharap suatu saat saya bias sepeti mereka para tokoh Negara Indonesia yang selalu diingat dan dikenang. Rasa bangga ini akan selalu ada dihati saya. “TERIMAKASIH PAHLAWAN”.   

Selain itu Indonesia juga memiliki 7 hal yang paling membuat warga Indonesia bangga menurut saya. 

1.Batik
    Ya, inilah warisan budaya Nusantara yang sempat menjadi “kontroversi” dengan negara tetangga. Batik adalah salah satu Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi. Banyak sekali corak batik yang ada di Indonesia ini, seperti batik Toraja, Flores, Jawa, Papua, dll. Batik memang  telah mendunia, Maka dari itu kita harus merawat dan melestarikan kebudayaan batik Indonesia. 

2.Bahasa Indonesia
    “Kami pemuda Indonesia berjanji menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Sebuah kutipan dari sumpah pemuda yang dengan semangatnya bisa membawa bahasa Indonesia menjadi sebuah bahasa yang dipelajari di 45 negara di dunia. Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa kedua bagi penduduk Ho Chi Minh City yang merupakan ibu kota Vietnam dan di Australia, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer keempat. 
Penduduk Islam terbesar di dunia
Indonesia memiliki 240.271.522 penduduk Islam dan merupakan penduduk Islam terbesar di dunia. Mereka telah berperan besar dalam sejarah bangsa ini mulai dari banyaknya pejuang Islam yang menduduki peran penting dalam kemerdekaan Indonesia, sertifikat halal MUI yang menjadi acuan di 33 Negara, hingga kebangkitan Islam juga akan dimulai dari Indonesia.

3.Kekuatan Militer
    Walaupun Indonesia merupakan negara yang cinta damai,namun kehebatan dari militer Indonesia tak perlu diragukan lagi. Tak ada yang harus disesalkan ketika kita berada di Negara seindah, semakmur, dan seindah ini. Kita sebagai bangsa Indonesia harus bangga terhadap bangsa kita sendiri,karena bangsa kita tak akan pernah bisa maju tanpa adanya kebanggaan dari kita.

4.Tempat Terindah
    Indonesia merupaka sebuah zamrud yang ada di khatulistiwa. Begitu Indahnya Indonesia sampai-sampai dari Bumi yang seluas ini Indonesia memiliki 3 tempat terindah di dunia. Tiga tempat itu tercantum dalam “world most beautiful 100 places”. Ketiga tempat itu adalah Pulau Bali yang berada pada peringkat ke-26, Candi Borobudur pada peringkat ke-49 dan Pulau Komodo di peringkat 66.

5.Minyak Mentah
    Indonesia memang kaya akan sumber daya, salah satunya adalah emas hitam ini. Berdasarkan pada data tahun 2008, Indonesia merupakan negara OPEC dengan produksi minyak tertinggi nomor 9.

6.Pendidikan
   Indonesia merupakan negara dengan pendidikan yang cukup bagus, indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang berbakat dalam tingkat internasional.

7.Alat Musik Tradisional 
    Banyak sekali alat musik tradisional yang dimiliki Indonesia diantara nya adalah 
Angklung, Kecapi, Gong, dan lain-lain. alat musik tradisional Indonesia sudah menyebar luas sampai ke luar negeri bangga dong kita sebagai warga Indonesia, tapi ingat kita harus menjaga dan melestarikan alat musik tradsional tersebut.  

    Indonesia adalah Negara merdeka yang cukup makmur. Pemandangan yang indah dan penduduk yang ramah. Sebelumnya saya minta maaf tapi dari hati saya yang dalam jujur menurut saya sekarang kebanggaan saya akan tanah air tercinta ini sedikit demi sedikit telah memudar. Bukan karena negaranya tetapi karena sebagian warga negaranya yang hanya mementingkan diri sendiri dan tidak bertanggung jawab. Kemana rakyat Indonesia yang memegang teguh persatuan dan kesatuan? Yang saya ketahui sekarang banyak warga Negara ini yang dilanda kemiskinan, kelaparan, pengangguran yang akhirnya menyebabkan tindakan criminal dimana-mana, dan juga kurangnya pendidikian bagi warga yang tidak mampu. Tetapi bagaimanapun keadaannya saya tetap bangga menjadi warga Negara Indonesia, saya bangga dilahirkan di Negara yang kaya ini. Saya bangga dengan pahlawan-pahlawan yang berkorban demi mempertahankan Indonesia. “AKU BANGGA JADI WARGA NEGARA INDONESIA”

Sabtu, 28 Maret 2015

Tagged under:

Pelanggaran terhadap HAK WNI & pendapat kalian .

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA INDONESIA

Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:

1.Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara.Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945.UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban.Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras.Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya.Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan.Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus.Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara.Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).

Contoh Hak Warga Negara:
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
 Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
1.Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata.Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan.Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945.Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan.Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi.Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia.Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis.Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan.Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.

2.Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.

•Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia.Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini.Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa.Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan.Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.




•PILKADA

Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah.Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

•EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

•Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

•Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.


http://haikalberbagi.blogspot.com/2014/02/pelanggaran-hak-warga-negara.html

Alasan :

Dari artikel yang diatas menurut saya Sebagai warga negara yang baik harus ikut serta secara aktif (Aberpartisipasi) dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negara dan upaya penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak dasar warga Negara berjalan dengan baik .
1.Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.Menegakkan hukum secara adil dan konsekuen dan mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita.
3.Meningkatkan kerja sama antar kelompok maupun golongan warga negara agar saling mampu memahami dan menghormati.
4.Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi
Jadi kita harus mempertahankan atau tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ditetapkan UUD 19945  sebagai mana kita harus memahami nya dan kewajiban warga negara  menaati hukum dan pemerintah.


Tagged under:

Kontribusi saya sebagai WNI dalam membangun bangsa & negara .

KONSTRIBUSI SIKAP POSITIF MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

Negara Indonesia denganwilayah yang luasdanjumlahpendudukterbesarkeempatdiduniamemilikipermasalahan yang lebihkompleksdalammenghargaikehidupan.Dalampenyelenggarakehidupan Negara, sangatpentingbagiwarga Negara untukmampumemahamisituasidankondisi Negara dalamkebijakan yang diambil.
 Sebagaiwarganegara, tentunyamerasabanggadenganapa yang dimilikiolehbangsaindonesia. Selain kaya akanhasil-hasilalam, Indoesiajugamemilikibudaya yang beranekaragam di masing-masingdaerah.Karenakeanekaragamanbudaya  tersebutmakakadang-kadangterjadiperselisihandiantarabudaya di Indonesia,untukitukitaseharusnyaselalumenghargaibudaya lain agar tidakterjadiperselisihandankitaharusselaluberlandasanpada bhinekatunggalaika ( berbeda –bedanamuntetapsatu ). perbedaanharusditerimasebagaisuatukenyataanataurealitasmasyarakat di sekitarkitabaik agama, sukubangsa, adatistiadat, danbudayanya.
Kita tidakbisabersikappositifjikakitatidakmengetahuiantarakewajibandanhak-hakkitasebagaiwarganegara.Berikutiniadalahcontohkewajibandanhak-haksebagaiwarganegarayaitusebagaiberikut:
ContohKewajiban :
•Setiapwarganegaramemilikikewajibanuntukberperansertadalammembela, mempertahankankedaulatannegaraindonesia
•Setiapwarganegarawajibmembayarpajak
•Setiapwarganegarawajibmentaatisemuaperaturan
•Setiapwarganegarawajibtaatdantundukterhadaphukum
•Setiapwarganegarawajibturutsertadalampembangunan

  ContohHak-hak :
•Setiapwarganegaraberhakuntukhidup
•Setiapwarganegaramemilikikedudukan yang sama di matahukumdan di dalampemerintahan
•Setiapwarganegaraberhakmendapatkanperlindunganhukum
•Setiapwarganegaraberhakuntukberpendapat
•Setiapwarganegaraberhakuntukmendapat status kewarganegaran
•Setiapwarganegaraberhak  berperilaku
•Setiapwarganegaraberhakberagama
•Setiapwarganegaraberhakbersosialisasi
•Setiapwarganegaraberhakmemperolehpendidikandanpengajaran.

Setelahmengetahuiantarakewajibandanhak-hakwarganegara,kitadiharapkandapat melaksanakankewajibantersebutdenganbaiksertahak-hakkitadapatdipergunakandenganbaik agar kitadapatmenjadiwarganegara yang baik.
            Sebagaiwarganegara, kitadiharapkanmampumembawanegarakitamenjadinegara yang makmur, sejahtera, aman, adil, majudanmampubersaingdengannegara-negarabaratdengancara  kitaharusselaluberikappositifterhadapnegara,yaitu:
a.Mempelajariperaturanpemerintah
b.Berusahamentaatiperturanpemerintah
c.Mendukungsetiapprogampemerintah
d.Ikutterlibatdalampemerintahan
e.Menyeimbangkanantarahakdankewajiban
f.Berusahamengamalkanisipancasila
g.Menghargaiperbedaanberbagaibudaya di Indonesia
h.Berperansertaaktifdalammenegakkandasar Negara dankonstitusi.

WujudPartisipasisebagaiwarganegara Indonesia yang baikdiantaranyaadalah:
1.WujudPartisipasi DalamdiriPribadi
  Mengakuidanmenghargaihak-hakasasi orang lain
  Mematuhidanmentaatiperaturan yang berlaku
  Tidak main hakim sendiri
  Menjagakeseimbanganantarahakdankewajiban

2.WujudPartisipasi Dalamkeluarga
  Taatdanpatuhterhadap orang tua
  Ada keterbukaanterhadappermasalahan yang dihadapi
  Memilikietikaterhadapsesamaanggotakeluarga
  Mengembangkansikapsportif

3.WujudPartisipasi DalamPendidikan
  Taatdanpatuhterhadaptatatertibinstitusi
  Melaksanakan program kegiatandenganbaik
  Mengembangkansikapsadardanrasional
  Melaksanakanhasilkeputusanbersama

4.WujudPartisipasi Dalammasyarakat
 Menjunjungtingginorma-normapergaulan
 Mengikutikegiatan yang adadalamkarangtaruna
 Menjalinpersatuandankerukunanwargamelaluiberbagaikegiatan
 Sadarpadaketentuan yang menjadikeputusanbersma

5.WujudPartisipasi Dalamberbangsadanbernegara
  SanggupmelaksanakanPancasiladan UUD 1945 secaramurnidankonsekuen
  Tidakmelakukanperbuatan yang merugikankepentingtanbangsadan Negara
  Sadarakankedudukanyasebagaiwarga Negara yang baik dan
  Setia membela Negara sesuaidengan perundang-undangan yang berlaku

Harapannyadengankitaselaluberpikirpositifdanikutberpartisipasiterhadapnegara, padatahunselanjutnyaindonesiamenjadinegara:
a.Adil
Disinimaksudadilberartitidakmembedakanantarakewajibandanhakrakyatdenganpejabatnegara.
b.Makmur
Makmurberartisudahtidakadalagiwarganegaraindonesia yang menderita.
c.Dapatmengikutiperkembanganposotif  negara lain
Negara kitadiharapkanbisamengikutiapa yang sedangterjadidiberbagainegara.misalnyaperkembanganteknlogi,disiniindonesiaharusbisamengikutinya agar tidakketinggalandengannegar-negara lain.
d.Bebasdarikorupsi
Negara kitatermasuknegaraterbesardalamurusankorupsi,untukitudengankitabepikirpositifdanikutterlibatdalampemerintahandiharapkannegarakitabisamengurangikorupsibahkanmenghilangkanbudayakorupsiini.
e.Mandiri
Indonesia diharapkanmenjadinegara yang mandiri,yangmungkinkitabisamelakukansesuatuataupunmenciptakansesuatutanpabantuannegara lain.