Blogger Widgets kurniaji 'ARSITEKTUR'

300x250 AD TOP

Mengenai Saya

Foto saya
BOGOR, JAWA BARAT, Indonesia
nama saya kurniaji , saya kuliah di universitas gunadarma , jurusan arsitektur .
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 03 Oktober 2015

Tagged under:

TUGAS 1 HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.


Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas  rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

Definisi Pranata
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Kesimpulan
Jadi, hubungan hukum dan pranata pembangunan dalam bidang arsitektur adalah sebagai pengikat untuk suatu pembangunan yang dilakukan oleh arsitek, konsultan, kontraktor, dll agartidak melenceng dari jalur yang semestinya dan pembangunan lingkungan binaan dapat berjalan dengan baik.

    CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN PEMBANGUNAN 

Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

×Powered By LaSuperbaNama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :

Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

×Powered By LaSuperbaPasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.

Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.

Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka

Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/






Rabu, 17 Juni 2015

Tagged under:

LAPORAN MAKET "TUGAS KEWARGANEGARAAN "

                                                        PENDAHULUAN

Maket adalah tambahan atas rancangan arsitektur dan sebagai cara utama untuk menyampaikan dan menggambar tata ruang . Motivasi membuat maket adalah memungkinkan perancang untuk menguji kualitas rancangan dalam skala kecil dan membantu perancang dalam mengembangkan sentuhan  atas ruang , estetika , dan bahan . Sebuah maket membantu para perancang untuk mendemonstrasikan bakat dan kualitas mereka dalam hal ide dan proyek .
Maket juga dapat menjadi sebuah alat control untuk menilai sebuah gedung sebelum dibangun . Maket yang sederhana disebut juga dengan model kerja     ( Working Model ) memungkinkan perancang untuk mendapatkan solusi dan mencoba ide – ide yang tidak dapat dibuat maket .

Sebuah maket yang layak untuk dipresentasikan menandai selesainya suatu proses perancang dan membutuhkan suatu upaya yang besar dalam membangun maket tersebut agar tampak sempurna . Sebuah maket tidak lebih dan tidak kurang adalah suatu yang abstrak , gambar miniature dari suatu yang sesungguhnya dan dipertaruhkan bukan penggambaran yang tepat dari suatu realitas , tetapi proses dari penyederhanaan untuk mendapatkan bentuk absiran yang telah ditentukan .
Maket mengandung segi karakter seperti lubang , proyeksi , jendela , dan rancangan atap . Dalam bentuk yang abstrak ini , area lokasi landscape dalam skala kecil disederhanakan dan di ilustrasikan dengan bahan yang telah dipilih sebagai dataran rata . Jika landscape berlereng , hal ini dapat di maketkan dengan lapisan horizontal yang ditumpuk diatas yang lain .

Maket juga mempunyai beberapa jenis atau macam diantaranya :
1.Maket arsitektur / gedung ( skala 1 : 200 , 1 : 100 , 1 : 500 )
2.Maket Interio ( skala 1 : 20 , 1 : 10 , 1 : 1 : 5 , 1 : 1 )
3.Maket terperinci ( skala 1 : 20 , 1 : 10 , 1 :  5 , 1 : 1 )


LAPORAN PENGERJAAN 


RUMAH  PEDESAAN

Desa adalah bentuk pemerintahan yang terkecil yang ada di negri ini . Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga . Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris . Desa dikenal akan tanah yang subur ( banyak pepohonan , kebun dan sawah )  dan udara yang bersih tanpa polusi . 


Konsep dari rumah ini disesuaikan dengan konsep perdesaan dimana desa merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian , termasuk pengolahan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan yang telah ditentukan . Jadi , rumah yang dibangun menggunakan material kayu dan batu yang mana rumah ini dibuat kelihatan modern akan tetapi tidak meninggalkan unsur tradisional dan perdesaan . 


MAKET
 ( Rumah  Pedesaan )

BAHAN – BAHAN
  1. Gunting , Penggaris , Drawing Pen   & Cutter.       
  2. Stik Ice Cream.
  3. Batang Korek Api 
  4. Lem Fox & Lem Korea .
  5. Sterofom , Mika Bening  & Hard Board .

  6. Kapas & Kulit Telur.

Serbuk Kayu , Cat Pilox & Cat Poster .


  • PEMBAGIAN TUGAS ANTAR ANGGOTA 


    DWIKI RENALDI    : Mengelem softboart untuk dijadikan dinding maket dan Membuat atap maket.


    FALENTINA OKTAVIA   : Menggarisi pola dan  Membuat kontur pada site plan.


  FEIDA SUCIANA DEWI   : Mengecat dinding, Atap  Membuat Pag dan Menempelkan kulit telur kedinding. 


 KURNIAJI    :  Membuat Jembatan, Menempelkan stik ice cream pada dinding dan Membuat  Lantai stik ice cream.

 " jadi saya dapet bagian untuk mengerjakan membuat jembatann, menempelkan stick ice cream dan lantai stik ice             cream disitu saya harus butuh kesabaran untuk mempotong stik ice cream setelah selesai di potong stik ice cream pun dipasang pada dinding rumah dan lantai tidak lupa juga untuk jembatan potongan stik ice cream jangan terlalu pendek dan di lem fox agar kokoh."

 KURNIAWAN    :   Dokumentasi, Membuat genting maket dan  Menggunting stik ice cream. 


  SANTALIA ELISABET    : Membuat Pohon dan Membuat pintu dan jendela 



TAHAP – TAHAP PENGERJAAN MAKET 

Siapkan softboard , drawing pen , penggaris , gunting dan cutter 
Membuat pola pada softboard
Lalu gunting pola yang akan dijadikan dinding 
Tempelkan pola – pola yang akan dijadikan dinding 
Membuat pintu dan jendela 
Tempelkan stik ice cream pada dinding dan lantai 

Tempelkan juga kulit telur pada dinding 
Warnai dinding yang telah diberi stik ice cream 
Membuat atap dan gentingnya 

Membuat kontur pada site plan 
Membuat pohon – pohon 
Membuat pagar 
Tambahkan aksesoris lain pada site dan maketnya  seperti kursi , meja , batu , jembatan , semak & sungai .




Hasil akhir maket 






GALERI FOTO



KESIMPULAN

Dari laporan diatas dapat disimpulkan dalam pembuatan maket harus dimulai dengan menyiapkan kosep yang mau kita gunakan untuk maket kita . Agar mempermudah kita dalam memilih bahan – bahan yang mau klita gunakan untuk maket yang akan kita buat . Karna ini merupakan tugas kelompok , jika kita bekerja sama dengan disiplin mengerjakan tugas maket ini akan terasa lebih ringan dan cepat . Maket juga bisa dibuat dengan barang – barang bekas / yang sudah tidak digunakan lagi , mengolah barang bekas yang masih bisa digunakan untuk membuat sebuah maket sehingga tidak mengeluarkan uang untuk beli bahan – bahannya . 




























  


Minggu, 12 April 2015

Tagged under:

JEKASKAN SECARA SINGKAT KRONOLOGIS PERKEMBANGAN PEMERINTAH DI INDONESIA MULAI JAMAN KEMERDEKAAN HINGGA SEKARANG (TAHUN 1945-2015)

Pengetian Kronolgi
Kronologi sejarah adalah susunan waktu secara berurutan dan systematis dari setiap peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi .

Bentuk-Bentuk Pemerintahan dan Negara RI Dalam Berbagai Kurun Waktu :
  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1945-1949
Pada periode (1945-1949) ini bangsa Indonesai masih mengalami revolusi fisik, yaitu perjuangan seluruh rakyat Indonesia yuntuk mempertahankan kemerdekaan terhadap usaha penjajah yang ingin menjajah Indonesia kembali. Dalam kurun waktu ini pun telah terjadi berbagai pergolakan politik sebagai akibat timbulnya perubahan dari sistem pemerintahan Kabinmet Presidential yang dianut UUD 1945 menjadi Kabinet Parlementer. Hal ini tidak lepas dari dikembangkannya sistem banyak partai dalam kehidupan politik dan berpuncak pada pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948.
Walaupaun dalam kondisi pelaksanaan pemerintahan yang kurang stabil, namun pada kahir tahun 1949 bangsa Indonesia berhasil memenangkan perang kemerdekaan melawan Belanda. Belanda mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia, namun kenyataan pahit lain, yaitu berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak bisa kita elakkan. Penerimaan Indonesia atas berdirinya RIS dengan pertimbangan, pertama, sebagai upaya diplomasi Indonesia untuk menghindari perlawanan fisik, kedua besarnya pengaruh politik Belanda ytang berusaha untuk menguasai kembali Indonesia baik melalui agresi militer maupun pembentukan negara-negara boneka untuk memecah belah banngsa Indonesia.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu 1950-1959
Negara Republik Indonesia Serikat hanya berusia pendek, dan Negara Republik Indonesia kembali lagi Negara Kesatuan pada tahun 1950, Didalam sistem pemerintahan demikian itu pergolakan dan pertentangan politik silih berganti dengan diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing perorangan, golongan, dan partai. Tercatat dalam pelaksanann pemerintahan dari tahun 1950-1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali. Pada masa itu, telah meletus beberapa pemberontakan antara lain Republik Maluku Selatan (RMS), DI/TII, PRRI-Permesta, yang dengan kekerasan senjata ingin mengubah pancasila sebagai dasar negara. Pada tahun 1955 (masa Kabinet Burhanuddin Harahap) sempat terlaksana Pemilu I untuk memilih anggota-anggota Parlemen dan Konstituante. Tugas Badan Konstituante ini adalah untuk membuat rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD sementara, lahir Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang memebrlakukan kembali UUD 1945, membubarkan badan konstituante , tidak berlakunya kembali UUD sementara 50, dan segera dibentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orla (Orde Lama)
Pemerintahan Orde Lama (Orla 1959-1966) dalam melaksanakan pemerintahan, tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 meskipun telah kembali ke UUD 1945. bahkan sebaliknya terdapat penyimpangan-penyimpanagn konstitusional yang berdampak negatif pada stabilitas politik dan pemerintahan.
Beberapa penyimpangan orde lama yang dapat tercatat dalam sejarah antara lain :
1.Penetapan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dijadikan GBHN yang bersifat tetap.
2.Keputusan MPRS untuk mengangkat Presiden menjadi seumur hidup.
3.Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN yang diajukan oleh Zpemerintah pada tahun 1960.
4.Presiden mengangkat dirinya menjadi Ketua DPA, Presiden mengangkat angggota DPR/MPR tanpa melalui Pemilu, dan Ketua DPR/MPR berkedudukan sebagai Menteri Koordinator (Menko) dalam Kabinet Kepresidenan sehingga ia berkedudukan sebagai pembantu Presiden.

  Bentuk pemerintahan di negara RI dalam kurun waktu Orba (Orde Baru)
Orde Baru lahir dengan tekad untuk mewujudkan tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Prinsip pokok yang diperjuangkan orde baru yaitu :
1.Adanya sikap mental positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2.Adanya suatu masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
3.Adanya sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Orde baru bukanlah merupakan isme (Paham) maupun kelompok fisik, melainkan gerakan moral tekad dan semangat seluruh bangsa Indonesia yang ingin mendudukkan kembali landasan idiil maupun konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wujud masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan bangsa Indonesia, harus segera dilaksanakan melalui pelaksanann pemabngunan di segala bidang yang didukung oleh seluruh masyarakat, sikap mental, tekad, dan semangat serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara.

Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965.  Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:

a.Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

b.Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.

c.Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.

d.Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.

e.Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).

f.Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.

g.Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.

h.Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan:

a. Merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:

1.Mengintensifkan penerangan koperasi

2.Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan koperasi.

3.Membentuk lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.

Jadi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang pesat pada saat ini. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia. Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.



Sumber :
http://mazbabas.blogspot.com/2013/05/perkembangan-pemerintahan-di-indonesia.html
https://diananggraeni51.wordpress.com/2014/11/13/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-dari-zaman-penjajahan-hingga-zaman-sekarangzaman-orde-baru/



Sabtu, 11 April 2015

Tagged under:

Yang Saya Banggakan Sebagai Warga Negara Indonesia



    Saya bangga menjadi warga negara Indonesia, karena negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alamnya. Juga karena saya dilahirkan di negara Indonesia. Saya cinta dengan tanah air ini, dan mengingat bagaimana perjuangan para pahlawan kita dulu mempertahankan rakyat dan tanah air ini sampai berani mengorbankann nyawanya. Itu juga yang membuat saya bangga. Presiden pertama kita mati-matian membela tanah air ini, dengan senjata seadanya para pejuang kita berani melawan para penjajah yang mengggunakan perlengkapan senjata yang modern pada waktu itu.Namun selain itu ada juga Nama-nama tokoh yang sudah membela Negara Indonesia seperti : 

•Abdul Kadir
•Abdul Rahman Saleh
•Bung Tomo
•Cut Nyak Dhien 
•Cipto Mangunkusumo
•Hamengkubuwono IX
•Kartini
•Pakubuwono X
•Mohammad Hatta
•Mohammad Natsir
•Sukarno

    Dan masih banyak para tokoh pahlawan yang tidak bias saya sebutkan 1per1 . Disitu saya merasa bangga sekali  para tokoh yang telah berjuang keras dan semangat nya yang tak pernah luntur . Jadi kita sebagai mahasiswa/sebagai warga Negara Indonesia  harus bertindak dan berpikir kedepan untuk memaju kan  dan mempertahankna apa yang telah dilakukan para tokoh yang berjuang untuk membela Negara Indonesia. Saya berharap suatu saat saya bias sepeti mereka para tokoh Negara Indonesia yang selalu diingat dan dikenang. Rasa bangga ini akan selalu ada dihati saya. “TERIMAKASIH PAHLAWAN”.   

Selain itu Indonesia juga memiliki 7 hal yang paling membuat warga Indonesia bangga menurut saya. 

1.Batik
    Ya, inilah warisan budaya Nusantara yang sempat menjadi “kontroversi” dengan negara tetangga. Batik adalah salah satu Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi. Banyak sekali corak batik yang ada di Indonesia ini, seperti batik Toraja, Flores, Jawa, Papua, dll. Batik memang  telah mendunia, Maka dari itu kita harus merawat dan melestarikan kebudayaan batik Indonesia. 

2.Bahasa Indonesia
    “Kami pemuda Indonesia berjanji menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Sebuah kutipan dari sumpah pemuda yang dengan semangatnya bisa membawa bahasa Indonesia menjadi sebuah bahasa yang dipelajari di 45 negara di dunia. Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa kedua bagi penduduk Ho Chi Minh City yang merupakan ibu kota Vietnam dan di Australia, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer keempat. 
Penduduk Islam terbesar di dunia
Indonesia memiliki 240.271.522 penduduk Islam dan merupakan penduduk Islam terbesar di dunia. Mereka telah berperan besar dalam sejarah bangsa ini mulai dari banyaknya pejuang Islam yang menduduki peran penting dalam kemerdekaan Indonesia, sertifikat halal MUI yang menjadi acuan di 33 Negara, hingga kebangkitan Islam juga akan dimulai dari Indonesia.

3.Kekuatan Militer
    Walaupun Indonesia merupakan negara yang cinta damai,namun kehebatan dari militer Indonesia tak perlu diragukan lagi. Tak ada yang harus disesalkan ketika kita berada di Negara seindah, semakmur, dan seindah ini. Kita sebagai bangsa Indonesia harus bangga terhadap bangsa kita sendiri,karena bangsa kita tak akan pernah bisa maju tanpa adanya kebanggaan dari kita.

4.Tempat Terindah
    Indonesia merupaka sebuah zamrud yang ada di khatulistiwa. Begitu Indahnya Indonesia sampai-sampai dari Bumi yang seluas ini Indonesia memiliki 3 tempat terindah di dunia. Tiga tempat itu tercantum dalam “world most beautiful 100 places”. Ketiga tempat itu adalah Pulau Bali yang berada pada peringkat ke-26, Candi Borobudur pada peringkat ke-49 dan Pulau Komodo di peringkat 66.

5.Minyak Mentah
    Indonesia memang kaya akan sumber daya, salah satunya adalah emas hitam ini. Berdasarkan pada data tahun 2008, Indonesia merupakan negara OPEC dengan produksi minyak tertinggi nomor 9.

6.Pendidikan
   Indonesia merupakan negara dengan pendidikan yang cukup bagus, indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang berbakat dalam tingkat internasional.

7.Alat Musik Tradisional 
    Banyak sekali alat musik tradisional yang dimiliki Indonesia diantara nya adalah 
Angklung, Kecapi, Gong, dan lain-lain. alat musik tradisional Indonesia sudah menyebar luas sampai ke luar negeri bangga dong kita sebagai warga Indonesia, tapi ingat kita harus menjaga dan melestarikan alat musik tradsional tersebut.  

    Indonesia adalah Negara merdeka yang cukup makmur. Pemandangan yang indah dan penduduk yang ramah. Sebelumnya saya minta maaf tapi dari hati saya yang dalam jujur menurut saya sekarang kebanggaan saya akan tanah air tercinta ini sedikit demi sedikit telah memudar. Bukan karena negaranya tetapi karena sebagian warga negaranya yang hanya mementingkan diri sendiri dan tidak bertanggung jawab. Kemana rakyat Indonesia yang memegang teguh persatuan dan kesatuan? Yang saya ketahui sekarang banyak warga Negara ini yang dilanda kemiskinan, kelaparan, pengangguran yang akhirnya menyebabkan tindakan criminal dimana-mana, dan juga kurangnya pendidikian bagi warga yang tidak mampu. Tetapi bagaimanapun keadaannya saya tetap bangga menjadi warga Negara Indonesia, saya bangga dilahirkan di Negara yang kaya ini. Saya bangga dengan pahlawan-pahlawan yang berkorban demi mempertahankan Indonesia. “AKU BANGGA JADI WARGA NEGARA INDONESIA”